Polres Inhu Amankan Penyalahgunaan Narkoba

Ilustrasi

Indragiri Hulu, Oketimes.com - Satuan Narkoba Polres Indragiri Hulu, menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Blok A, Gang Loundry Dinda, Kecamatan Siberida, Kabupaten Inhu, Riau, Rabu (20/4/2016) kemarin, sekitar pukul 15.30 WIB.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Polisi yang mendapati pelaku langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket narkoba yang dibungkus plastik bening, 1 set alat hisap sabu (bong) dan sebuah handphone merk Venera warna putih.

"Saat di geledah ada barang bukti 2 paket sabu, 1 set alat hisap sabu (bong) dan sebuah handphone merk Venera warna putih," kata Guntur pada awak media, Kamis (21/4/2016).

Pelaku Ali Turijo alias Gondrong, langsung diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Sudah kami amankan ke Mapolres Inhu, berikut barang bukti 2 paket sabu didalam plastik klip bening, sebuah bong hisap dan telpon genggam merk Venera milik tersangka," tutup Guntur. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait