Predator seksual Terancam hukuman Berat

PEKANBARU, oketimes.com- Tujuh remaja predator seksual yang diduga memperkosa seorang siswi SD di Pekanbaru terancam hukuman berat. Mereka dikenakan UU No.23 tahun 2002, Pasal 81 dengan bunyi :

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Para tersangka adalah, Erwin (21),  Rio Adperdian (22), Bemby Arli Setiawan (20),  Eko Akri Banus (20), Berian Winanda (20), Aren Agustinus (19) dan Suryadi Wijaya (19).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria SIK MH, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara terpisah. Setiap pelaku akan dimintai keterangan sesuai dengan perbuatannya. Sedangkan korban, akan dimintai keterangannya dengan didampingi pihak keluarga karena masih dibawah umur. BM/DM


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait