KPU Kampar Ekspos PKPU Nomor 3 Tahun 2016

Ilustrasi

Bangkinang, Oketimes.conm - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pendaftaran Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati pemilihan kepala daerah pada 21 September 2016.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kampar, Yatarullah didampingi Komisioner KPU Kampar Hasbi, Sardalis, Dahlan dan Darmizar dalam kegiatan ekspos Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017 di Aula Kantor KPU Kampar di Bangkinang, kemaren

Turut hadir pada sosialisasi ini Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri, S.Ag, Plt Kepala Kesbangpol Kampar Afrizal Abra, Kapolres Kampar yang diwakili Kabag Ops Kompol, Kasi Intel, Dandim Kampar yang diwakili Kasdim Mayor Arh Gunawan, Kajari Bangkinang yang diwakili Kasi Intel Lasargi Marel SH,MH, Ketua PWI Kampar Aprizal SE, pimpinan partai politik, wartawan dan lainnya.

Yatarullah menambahkan, jadwal tersebut tertuang dalam PKPU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017.

Pendaftaran pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kampar ini dilakukan selama tiga hari sejak 19 September hingga 21 September 2016.

Sementara untuk pencalonan perseorangan atau sering disebut calon independen, jadwal penyerahan syarat dukungan pasangan calon pasangan perseorangan dilaksanakan pada 6 Agustus hingga 10 Agustus 2016.

Dalam PKPU terbaru yang ditetapkan 7 April 2016 dan ditandatangani Ketua KPU RI Husni Kamil Manik tersebut juga disampaikan jadwal lengkap tahapan Pilkada serentak tahun 2017.

Jadwal tahapan penting lainnya yang tertuang dalam PKPU tersebut adalah jadwal pembentukan panitia ad hoc yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) pada 21 Juni hingga 20 Juli 2016. Sementara jadwal pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada 15 November 2016  hingga 14 Januari 2017.

Kemudian penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 22 Oktober 2016 dan sehari berikutnya 23 Oktober 2016 akan dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.

Untuk tahapan kampanye akan dilaksanakan pada 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Debat publik/terbuka antar pasangan calon digelar 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik dilaksanakan pada 29 Januari 2017 hingga 11 Februari 2017. Masa tenang dan pembersihan alat peraga dilaksanakan digelar 12 Februari 2017 hingga 14 Februari 2017.

Selanjutnya pemungutan dan penghitungan suara di TPS akan digelar tepat pada hari Rabu 15 Februari 2017. Sedangkan penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan ditetapkan pada 8 hingga 10 Maret 2017.

"Dengan dikeluarkannya PKPU Nomor 3 tahun 2016 ini maka serta merta sudah menjamin bagi KPU Kampar dalam menyelenggarakan pemiihan Bupati Wakil Bupati Kampar  yang tahapannya sudah dimulai 30 April 2016 nanti," ujar Yatarullah dalam penjelasannya di hadapan peserta ekspos KPU Kampar.
(sy)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait