Inspektorat Bengkalis Gelar Pertemuan Sistem Pengendalian Gratifikasi

Wakil Bupati Bengkalis, H Muhammad pimpin rapat pelaksanaan pembangunan sistem pengendalian gratifikasi yang dilaksanakan di lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Kamis (21/4/2016).

Bengkalis, Oketimes.com - Inspektorat Kabupaten Bengkalis pada menggelar Pertemuan Pendahuluan Pembangunan Sistem Pengendalian Gratifikasi. Pertemuan ini dipimpin langsung Oleh Wakil Bupati Bengkalis H Muhammad  dan dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra dan Inspektur H Mukhlis, Kamis (21/4/2016).

Dilakukannya pertemuan pendahuluan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi. Dalam pertemuan tersebut turut hadir seluruh Kepala Dinas, kepala Badan, Kepala kantor dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Pertemuan tersebut dilaksanakan di lantai II Kantor Bupati Bengkalis.

Pengertian gratifikasi menurut UU 31 tahun 1999 JO UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pada penjelasan pasal 12B ayat (1) yaitu pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan.

Selanjut perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Beberapa bentuk konflik kepentingan yang dapat timbul dari pemberian gratifikasi antara lain. Yaitu penerimaan gratifikasi dapat membawa vested interest dan kewajiban timbal balik atas sebuah pemberian sehingga independensi penyelenggara negara dapat terganggu, penerimaan gratifikasi dapat mempengaruhi objektivitas dan penilaian profesional.*** (hms/trd)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait