Gelapkan Aset, Pengacara Kondang di Pekanbaru Diperiksa Polisi

AKBP Guntur Aryo Tedjo, SIK, MM Kabid Humas Polda Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Rabu (20/4/2016) kemarin, memeriksa seorang pengacara kondang di Kota Pekanbaru, Tomy Karya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset berupa lahan seluas 5,2 hektare.

Di atas lahan seluas 5,2 hektare yang berlokasi kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru tersebut, berdiri bangunan kondominium dan hotel (Kondotel) setinggi 14 lantai. Aset tersebut diklaim pihak pelapor, Jufri Zubir yang mengakui jika tanah tersebut miliknya.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, membenarkan pemeriksaan terhadap Tommy sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dikatakannya, Tomy Karya sempat tidak hadir pada panggilan pertama pada pekan lalu.

"Setelah dilayangkan surat panggilan kedua untuk hadir dimintai keteranganya sebagai tersangka, hari ini Rabu (20/4/2016) dia (Tomy Karya) memenuhi panggilan penyidik," ujar Guntur pada awak media Rabu siang.

Ditambahkan Guntur, pemeriksaan terhadap Tomy sebagai betuk tindaklanjut penyidikan kasus dugaan penggelepan aset yang dikalim milik pelapor Jufri Jubir. "Kasus ini masih kita dalami lagi, maka dari itu, kita mintai keterangan para pihak. Baik pelapor, maupun terlapor (‎Tomy)," ujar Guntur.

Sementara Kuasa Hukum Zufri Zubir, Forwandi saat dihubungi Riaueditor.com menyebutkan selaku pelapor, pihaknya mengucapkan terimakasih dan aspirasi yang sebesar besarnya kepada seluruh jajaran Polda Riau.

"Sekian lama klien kami, Bapak Jufri Zubir mencari keadilan atas hak kepemilikan lahan tersebut. Mudah mudahan dengan pemeriksaan Saudara TK sebagai tersangka ini menjadi pembuka pintu kebenaran atas kasus ini," ujarnya.

Menurut Forwandi, penetapan sebagai tersangka terhadap TK setelah dilakukan gelar perkara di Mabes Polri. Dari gelar perkara itu direkomendasikan lima poin, pertama, supaya penyidik menetapkan TK sebagai tersangka berdasarkan 3 (tiga) alat bukti (keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk) yang telah didapat.

"Kedua, agar penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dokumen asli untuk dijadikan barang bukti. Sementara semua dokumen dokumen barang bukti ini ada di TK," kata dia.

Rekomendasi ketiga, lanjut Forwandi, mengingat penyidikan perkara ini telah berlangsung hampir tiga tahun, agar penyidik penyidik segera memberikan kepastian hukum.

Poin keempat, melaporkan hasil pelaksanaan rekomentasi tersebut kepada Ka Bareskrim Polri dengan tembusan Karawassidik Bareskrim Polri dalam waktu 30 hari sejak tanggal 30 Maret hngga 30 April 2016.

"Isi terakhir rekomendasi tersebut atau di huruf (e) tidak menggunakan kesimpulan dan merekomendasikan gelar perkara ini untuk kepentingan peradilan, karena hanya dapat digunakan untuk pengawasan penyidikan," jelas Forwandi. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait