Soal Kasus Pemukulan Mahasiswa, Pemprov Riau Ajukan Permohonan Mediasi
Ribuan Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Pekanbaru saat melakukan aksi solidaritas, pasca pemukulan seorang mahasiswa yang dilakukan oknum pejabat pemprov dalam peristiwa pemasangan spanduk di acara tajaan KPK di Gedung Daerah Riau di Komplek Kediaman Kantor Gubernur Riau belum lama ini.
Pekanbaru, Oketimes.com - Penetapan tersangka kepada tiga oknum pegawai Pemprov Riau atas kasus pemukulan mahasiswa saat acara resmi KPK dengan Pemprov Riau pekan lalu membuat Pemprov Riau melalui Biro Hukum mengajukan permohonan mediasi antara terduga pelaku dengan korban.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Karo Hukum Setdaprov Riau Ikhwan Ridwan, melalui Kasubag Litigasi Biro Hukum Yan Darmadi, mengatakan kasus hukum pidana yang menyeret nama tiga pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pasca pemukulan terhadap mahasiswa beberapa waktu lalu, Pemprov Riau melalui Biro Hukum Setdaprov Riau akan menyertakan usulan permohonan mediasi.
"Tetap akan mengikuti proses penyidikan. Kita tetap memohon kepada pihak penyidik, terhadap kawan-kawan yang melakukan tugas kedinasan, tentu juga harus memberikan aspek aspek pertimbangan," katanya pada awak media, Rabu (20/4/2016).
Beberapa pertimbangan dimaksud, seperti mahasiswa yang hadir tidak diundang. Tapi panitia memberikan fasilitas, kemudian ada sesi tanya jawab dan dipersilakan menyampaikan masukan dan pertanyaan. Namun dalam kesempatan yang diberikan tidak dimanfaatkan. Sementara secara protokoler, pemerintah mengakomodir kawan-kawan mahasiswa, dengan disambut dan diberikan tempat.
Acara itu adalah acara resmi lembaga negara, karena dihadiri pimpinan KPK, Plt Gubernur, seluruh bupati/wali kota se-Riau, Forkopimda, dan merupakan acara formal lembaga negara.
Pemprov Riau mengakui apa yang dilakukan tersebut sebuah kesalahan, karenanya melalui institusi Plt Gubri H Arsyadjuliandi Rachman sudah mendatangi langsung korban pemukulan serta meminta maaf secara kelembagaan.
Sementara itu jelang pemeriksaan terhadap tersangka, karena persoalan masuk ranah pidana dan sama dengan delik aduan, maka Pemprov juga melakukan langkah-langkah mediasi lainnya.
"Kita juga memohonkan kepada penyidik selaku pihak tersangka akan meminta waktu dan memohon mediasi kepada kawan-kawan pelapor. Apakah melalui mekanisme pimpinan atau difasilitasi tokoh masyarakat, supaya sama-sama selesai akan dilakukan langkah-langkah tersebut," tutupnya. (dea)

Komentar Via Facebook :