Minta KPK Pindahkan Semua Tahanan KPK dari Lapas Pekanbaru
Tersangka KPK Tuding Dua Mantan DPRD Riau Terpidana Lakukan Fitnah
Ketua Tim Kuasa Hukum Djohar Firdus, tersangka dugaan kasus suap pengesahan APBD Riau tahun 2014-2015, Razman Arif Nasution saat menggelar konfrensi pers di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru, Rabu (20/4/2016) sore.
Pekanbaru, Oketimes.com - Mantan Ketua DPRD Provinsi Riau Periode 2009-2014 lalu, H Johar Firdaus, didampingi tim kuasa hukumnya, Kamis (21/4/2016) hari ini_red, berencana akan melaporkan Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah ke Mapolda Riau. Kedua mantan anggota DPRD Riau itu, diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap politisi Partai Golkar itu.
Selain itu, Johar Firdaus juga siap untuk membuka `tabir` seorang narapidana korupsi yang kerap keluar-masuk Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Riau. Narapidana tersebut, merupakan mantan pejabat tinggi di Riau yang tersangkut kasus korupsi oleh KPK beberapa tahun lalu.
"Kamis (21/4/2016) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, kami akan melaporkan Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah ke Mapolda Riau. Disana, kita juga akan buka-bukaan, kasus ini diduga ada campur tangan mantan pejabat Riau dari dalam penjara," ujar Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Johar pada awak media di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru, Rabu (20/4/2016).
Terlepas dari adanya campur tangan mantan orang penting di Riau itu lanjut Razman, pihaknya akan menjadikan hal ini sebagai pelajaran. Razman meminta KPK untuk menarik semua tahanan KPK yang sedang menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru untuk segera di pindahkan.
"KPK seharusnya berkordinasi dengan Menkumham terkait ini. Tarik semua tahanan KPK yang ada di Riau dan masukkan ke penjara Sukamiskin, disanalah tempat mereka sepatutnya," ucap Razman.
Menurutnya, pemusatan tahanan KPK di Lapas Sukamiskin akan lebih efektif mengendalikan dan memantau para tahanan KPK yang sudah ddi vonis tersebut. Sehingga tidak ada lagi jalan bagi mereka untuk memberikan pengaruh kepada orang lain.
Dikatakan Razman, terkait kasus yang menjerat kliennya Johar Firdau atas kesaksian 2 orang mantan anggota DPRD Riau dalam persidangan sebelumnya. Razman bersama tim kuasa hukum lainnya, Femi SH dan Wan Subantriarti SH, menyebut Ahmad Kirjauhari dan Riki diduga telah melanggar Undang Undang ITE dengan ancaman penjara 6 tahun.
"Dari kesaksiannya di pengadilan Tipikor Pekanbaru, menggiring asumsi mereka untuk menjadi konsumsi public, setelah diberitakan sejumlah media. Keduanya diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Sehingga Pak Johar Firdaus menjadi tersangka KPK dalam kasus suap APBD Riau," tukas Razman.
Menurut Razman, fitnah yang ditujukan kepada kliennya itu, terkait pernyataan yang menyebutkan jika Johar menerima uang Rp 250 juta di basement atau parkiran gedung DPRD Riau beberapa waktu yang lalu terkait pengesahan APBD Riau.
"Kata keduanya, Johar menerima uang pada tanggal 8 September 2014. Sementara masa jabatan Pak Johar sebagai Ketua DPRD habis pada 6 September 2014. Jadi ini tidak ada korelasinya," tegas mantan pengacara Wakapolri Komjen Budi Gunawan itu pada awak media.
Selanjunya sambung Razman, terkait uang Rp100 Juta menurutnya uang itu merupakan pinjaman dari Kirjauhari kepada Johar Firadus, karena ada suatu urusan lain.
"Akan tetapi kenapa kemudian di persidangan, uang ini disebut-sebut sebagai suap. Kalau itu memang suap, Kirjauhari harus membuktikan, siapa yang menyaksikan atau ada gak rekaman CCTV-nya," papar mantan pengacara Daeng Aziz, terkait kasus Kalijodo itu lantang.
Sebelumnya, Mantan Ketua DPRD Riau Djohar Firdaus ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama Suparman dalam kasus suap ABPD Riau. KPK disinyalir mendasari atas salah satu bukti dalam kesaksian Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah pada persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipokor Pekanbaru pada tahun 2015 lalu.
Ditetapkannya Johar sebagai tersangka suap ABPD Riau bersama Suparman itu, diduga ada campur tangan orang yang pernah berkuasa di Riau. Orang yang dimaksud, merupakan tahanan KPK yang saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Kelasa II A Pekanbaru.
Hanya saja, Johar tidak menyebut siapa orang yang pernah memegang kekuasan tertinggi di Riau itu. Menurutnya, orang tersebut biarlah menjadi rahasia antara dirinya dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution. "Biarlah ini menjadi rahasia antara kami," ujar Johar Firadus yang diamini Razman Arif Nasution.
Diceritakan Johar, dirinya sebelum ditetapkan sebagai tersangka pernah dihubungi oleh seseorang untuk datang ke sebuah rumah sakit. Karena kenal, dia datang dan masuk ke sebuah ruang VIP di rumah sakit tersebut.
"Saya bertanya, siapa yang sakit. Rupanya di dalam sudah orang yang sedang menjalani hukuman karena tersangkut kasus di KPK. Orang tersebut pernah menjadi pejabat penting di Riau," kata Johar.
Kepada Johar, mantan orang penting itu yang dimaksudnya itu meminta dirinya untuk siap-siap karena sebentar lagi Johar akan menjadi tersangka di KPK. "Katanya siap-siap," ucap Johar.
Benar saja, tak lama kemudian Johar Firdaus ditetapkan sebagai tersangka. Pun demikian, Johar tetap bingung dengan penetapan statusnya ini, karena sudah lima bulan sejak persidangan suap di Pengadilan Tipikor, kasus ini dianggapnya clear. "Sejak 5 bulan itu, saya tidak pernah diperiksa KPK," tukas Johar Firdaus. (dabot)
Komentar Via Facebook :