Saksi Ahli Kemenhut Sebut Perkebunan Sawit PT PLM Masuk Kawasan Hutan

ILustrasi

Rengat, Oketimes.com - Fakta baru dalam persidangan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) dengan Terdakwa Edmond John Pereira (Malaysia), Nischal Mahendrakumar Chatai (India) dan Iing Joni Priatna (Indonesia) dari PT Palm Lestari Makmur (PLM) kembali di gelar Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Rabu (20/4/2016).

Dalam sidang kali ini saksi ahli Abimanyu Pramudya Sakti dari Kementerian Kehutanan RI ahli Bidang Hukum Kawasan Hutan, menyatakan bahwa areal perkebunan kelapa sawit PT PLM seluas 1.680 hektar di Desa Penyaguhan Kecamatan Batang Gangsal berada dalam kawasan hutan.

"Anehnya kendati belum mengantongi izin pelepasan kawasan Hutan dari Kementerian RI, PT PLM milik PMA asal Singapura itu justru langgeng beroperasi", katanya.

Sedangkan, pengusahaan kebun di lokasi kawasan hutan tanpa izin pelepasan, sudah berlangsung sejak puluhan tahun silam.

Abimanyu yang dihadirkan JPU ke persidangan Karlahut PT PLM di PN Rengat, sebagai saksi ahli dengan tegas menyatakan behwa hingga saat ini belum ada ijin pelepasan kawasan hutan.

"Tidak boleh aktifitas sebelum ada ijin pelepasan kawasan," jawab Abimanyu. (ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait