Polisi Bekuk Dua Pelaku Jambret Antar Kecamatan di Mandau dan Pinggir
Kedua tersangka jambret antar kecamatan berikut barang buktinya saat diamankan di Polres Bengkalis, Senin (18/4/2016).
Bengkalis, Oketimes.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, Riau, Senin (18/4/2016) kemarin, berhasil mengamankan dua pelaku penjambretan bernama Albert Hutabarat (22) warga Jalan Pirma Toba Dua, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir dan Irfantri Hutabarat warga Jalan Sona, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Menurut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, kedua pelaku merupakan spesialis jambret terhadap ibu-ibu di wilayah hukum Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
"Tertangkapnya kedua pelaku setelah petugas melakukan penyelidikan usai memeriksa sejumlah korban jambret dari aksi mereka," sebut Guntur pada awak media ini, Selasa (19/4/2016).
Dikatakannya, selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol BM 6196 ER, beberapa lembar STNK sepeda motor, SIM, KTP, buku tabungan Bank BRI, tas tangan warna biru dongker merk Charles & Keith dan dompet warna coklat merk Sophie Martin yang diduga milik para korbannya.
Saat ini kedua pelaku masih diperiksa secara intensif oleh penyidik di Mapolsek Mandau guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.
Kepada petugas, tersangka mengakui telah melakukan aksi penjambtetan sebanyak tujuh kali dibeberapa TKP diantarannya, 3 kali di Jalan Hangtuah, 1 kali di Jalan Wonosobo, 1 kali di Jalan Sudirman dan Jalan Pasar Mandau serta di SPBU Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
"Pengakuan mereka, usai melakukan aksi penjambretan, biasanya kedua tersangka berangkat menuju ke Pekanbaru untuk berfoya-foya menggunakan uang hasil jembreta yang mereka lakukan," ungkap Guntur.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (dabot)
Komentar Via Facebook :