Pertimbangkan Pelantikan Suparman, KPK: Apa Gunanya Tersangka Dilantik
Suparman mantan Ketua DPRD Riau yang terpilih menjadi Bupati Rokan Hulu saat di periksa KPK di SPN Pekanbaru belum lama ini.
Pekanbaru, Oketimes.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menyebutkan pihaknya akan mendikusikan dengan kemendagri terlebih dahulu mengenai rekomendasi pelantikan bupati rohul suparman yang berstatus tersangka.
"Namun secara pribadi dirinya menilai bupati rohul terpilih suparman yang telah ditetpakan tersangka tidak perlu dilantik pada 19 April mendatang," katanya, Rabu (13/4/2016).
Diakuinya, pihaknya akan mendikusikan dengan kemendagri terlebih dahulu, namun secara pribadi saya menilai bupati rohul terpilih suparman yang telah ditetpakn tersangka tidak perlu dilantik pada 19 april mendatang.
"Meskipun demikian berkemungkinan 4 pimpinan kpk yang lain memiliki penilaina yang berbeda dengan dirinya," tukasnya.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penetapan tersangka mantan Ketua DPRD Riau itu terkait kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD) 2014 dan 2015 Provinsi Riau. Diketahui, jabatan Bupati tersebut belum dilantik.
Dengan penetapan status itu, Kementerian Dalam Negeri akan mempertimbangkan pelantikan Suparman sebagai Bupati Rokan Hilir yang sedianya akan digelar pada 19 April mendatang, rencananya ditunda.
"Kemendagri akan konsultasi dan koordinasi dengan KPU, KPK. Saya sudah komunikasi dengan Gubernur Riau. Bisa saja pelantikannya ditunda sampai adanya keputusan hukum yang tetap," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Minggu malam 10 April 2016.
Menurut Tjahjo, itu agar Suparman bisa berkosentrasi pada hukum proses hukum yang sedang menjeratnya. Alasan lainnya, praduga tak bermasalah harus tetap dikedepankan.
"Jangan sampai ada status dan pemeriksaan oleh KPK maupun persidangan mengganggu kebijakan dalam pemerintahan. Kan dulu dua kepala daerah dengan status tersangka tetap dilantik di penjara, sampai ada putusan hukum tetap," kata Tjahjo.
Karena itu kata Tjahjo, sebelum Surat Keputusan pelantikan dikeluarkan oleh Mendagri. Maka berbagai pertimbangan harus diperhatikan. (dea)
Komentar Via Facebook :