LSM Penjara Desak Pemkab Tindak Tegas Perusahaan Perkebunan Nakal di Kampar
Ilustrasi, seorang buruh harian lepas tengah memanen kebun kelapa sawit di perkebunan kepala sawit di Riau.
Bangkinang, Oketimes.com - Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM Penjara) Kabupaten Kampar meminta pihak pemerintah menindak perusahaan nakal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar.
Penegasan ini disampaikan Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Kampar, Muslim kepada awak media di DPRD Kabupaten Kampar, Kamis (24/3/16).
Dikatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh DPC LSM Penjara Kampar belum lama ini, banyak ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengusaha perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di wilayah Desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar.
Dengan dugaan tindak pidana antara lain, tindak pidana dibidang Kehutanan, tindak pidana di bidang penataan ruang, tindak pidana perizinan usaha perkebunan, tindak pidana di bidang perizinan lingkungan, tindak pidana di bidang perpajakan, tindak pidana di bidang pertanahan dan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
Ia mendesak Kepala Dinas Perkebunan dan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar untuk mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan perkebunan Karya Agro/Aguan yang berada di Desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar yang telah merambah hutan lindung dan melakukan kegiatan usaha secara ilegal.
"Jika pemerintah dalam hal ini Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan tidak dapat melakukan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan perusahaan, kepala dinasnya lebih baik mundur saja. Karena dinilai gagal mengemban amanah dan fungsinya melakukan monitoring dan penindakan," tukas Muslim. (sy)
Komentar Via Facebook :