Pergub TBK Belum Diteken, Pegawai Pemprov `Mantab` Honor Gigit Jari
Ilustrasi, Pegawai honor saat memanjatkan doa untuk menuntut diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
Pekanbaru, Oketimes.com - Hingga memasuki akhir Maret 2016, Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, MBA tak kunjung menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pencairan dana Tunjangan Beban Kerja (TBK) dan Pelaksanaan Kegiatan Satker di lingkungan Provinsi Riau. Akibatnya, pelaksanaan kegiatan dan tunjangan beban kerja pegawai hambat kinerja para pegawai dan honor.
Informasi ini seperti diutarakan salah satu pegawai Pemprov Riau yang tidak ingin disebutkan jati dirinya untuk dipublikasikan kepada awak media ini, Rabu (23/3/16). Ia menuturkan, banyak program-kegiatan di pemrov Riau yang saat ini tertunda dilakukan, akibat beberapa pergub pelaksanaan kegiatan yang belum disetujui Plt Gubri.
"Termasuk pergub tunjangan TBK pegawai, jika begini terus, bagaimana kita bisa bekerja dengan baik," keluh sumber pada awak media ini.
Sumber berharap, jika saja Plt Gubri tanggap dengan kondisi kesejahteraan pegawai yang saat ini tengah morat-marit, dan terancam bolos masuk kantor. Setidaknya dapat memacu kinerja pegawai dan tenaga honor kontrak dapat bekerja dengan baik pula melayani masyarakat.
"Jangankan untuk beli pulsa atau rokok, belanja untuk kebutuhan sehari-hari saja sudah susah. Untung saja, orang tua saya punya usaha, jika tidak saya rasa istri dan keluarga saya sudah diungsikan ke rumah mertua, pokoknya mantab_lah alias (Makan Tabungan_red).
Yang parah lagi, lanjut sumber, keberadaan honor tenaga kontrak di lingkungan pemrov Riau saat ini sudah benar-benar diambang batas. Sebab selama tiga bulan terakhir ini, hak kesejahteraannya tersandeara saat ini alias belum menerima gaji. "Pokoknya kasiahan lah," tukasnya.
Menanggapi hal ini, Indrawati Nasution Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, saat dikontak via ponselnya, Rabu siang, mengakui bahwa saat ini pihaknya belum ada mencairkan dana untuk pencairan tunjungan beban kerja (TBK) bagi PNS pemprov Riau.
Hal tersebut dilakukan, mengingat hingga saat ini Plt Gubernur Riau belum menandatangani atau persetujuan sejenis Pergub untuk mencairkan tunjangan tersebut.
"Terkait hal ini (TBK_red), kita sudah sampaikan kepada pimpinan (plt Gubri_red). Namun hingga kini belum disetujui pimpinan. Sebab hal ini perlu diketahui pimpinan. Kita tunggu sajalah, sebab tunjangan tersebutkan bukan termasuk gaji rutin pegawai," singkat Indrawati seraya mengakhri percakpannya dengan media ini. (ars)

Komentar Via Facebook :