BNN Sebut Peredaran 3 Kg Sabu-Ribuan Ekstasi Dikendalikan Via Lapas
Kepala BNN Riau Kombes Ali Pranaka,saat ekspos penangkapan 3 kg sabu dan ribuan butir pil ekstasi di Kantor BNN Riau, Senin (21/3/16).
Pekanbaru, Oketimes.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dengan barang bukti sebanyak 3,1 kilogram sabu dan ribuan ekstasi senilai Rp5 miliar.
"Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 3.100,93 gram atau 3,1 Kg sabu-sabu dan 1.567 butir pil ekstasi," kata Kepala BNN Riau Kombes Ali Pranaka pada awak media, Senin (21/3/2016).
Ali menjelaskan, dari pengungkapan yang dilakukan selama dua hari pada Kamis-Jumat 17-18 Maret 2016 lalu, petugas BNNP Riau mengamankan enam orang tersangka, yang terdiri dari empat orang wanita dan dua orang pria. "Mereka ini masih cukup muda, berusia sekitar 21-25 tahun," jelas Ali Pranaka.
Dirincikannya, keempat orang tersangka wanita itu berinisial Nd, WI, In dan Ay. Sementara dua tersangka lainnya merupakan pria berinisial Eo dan Rn.
Penangkapan ke enam tersangka itu, setelah petugas melakukan pengintaian dan pengejaran selama tiga hari lamanya. Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya, seorang pengguna narkoba berinisial Sr di wilayah Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu provinsi Riau.
Dari pengungkapan tersebut, petugas terus melakukan pendalaman dengan menggali keterangan dari pelaku. "Setelah diinterogasi, dia (Sr) mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang pria berinisial Rn," jelasnya.
Mendapat pengakuan itu, petugas lantas melakukan penyelidikan secara mendalam serta melakukan pemancingan dengan cara mengajak pelaku lainnya untuk bertransaksi (Undercover buy). "Awalnya kita sempat kesulitan untuk mengungkap jaringan mereka, karena mereka seperti mata rantai terputus," papar Ali.
Dari empat orang tersangka pertama yang diamankan di Kota Pekanbaru, petugas gagal mendapatkan barang bukti. Hingga akhirnya, petugas berhasil menangkap Ay dan In di Kampung Pinang, Kabupaten Kampar, Riau.
"Baru dari tangan Ay, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu dan narkotika. Selain itu, petugas turut mengamankan ribuan bungkus plastik serta timbangan digital," jelasnya.
Saat ini seluruh tersangka berikut barang bukti diamankan di Kantor BNN Provinsi Riau Jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Riau, guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Jaringan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diungkap oleh petugas beberapa waktu lalu yang dikendalikan seorang tahanan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru.
"Jaringan ini dikendalikan oleh tahanan Lapas Klas II A Pekanbaru berinisial Rn," tukas Kombes Ali Pranaka. (dabot)
Komentar Via Facebook :