Kemendagri Setujui Perda Parkir Kota Pekanbaru

Firdaus, MT Walikota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Peraturan Daerah (Perda) Parkir Kota Pekanbaru ternyata disetujui oleh Kementrian Dalam Negeri. Padahal, sebelumnya warga kota Pekanbaru menolak dengan dengan keras produk hukum yang ditelorkan DPRD Pekanbaru. Bahkan Pemerintah Provinsi Riau, juga turut menolak Perda tersebut.

Kondisi ini mendapat protes keras dari berbagai kalangan masyarakat. Kerena selain merasa mencekik leher, tarif parkir tersebut merupakan termahal di seluruh Indonesia. Adapun tarif Parkir dimaksud adalah, zona I roda empat dipungut Rp 8.000 dan roda dua Rp 4.000.

Terkait hal ini, Walikota Pekanbaru Firdaus MT, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (4/3/16) di Kantornya menyatakan penerapan Perda Parkir belum bisa dilakukan saat ini, kendati tengah mendapat lampu hijau dari Kemendagri, namun Pemko Pekanbaru belum memberlakukannya.

Karena sebelum diterapkan, masih perlu dilakukan pengkajian, terutama dalam menentuan zona 1 selama tahun 2016 dipastikan Perda Parkir tersebut belum di berlakukan.

Lagi kata Wako,  dalam Perda tersebut dijelaskan, retribusi parkir sebesar Rp 8.000 untuk roda empat dan Rp 4.000 untuk roda dua diberlakukan di Zona I.

Sementara lokasi yang masuk ketegori  zona I belum ditetapkan. Artinya,  akan dikaji lagi, kalaipun akan diberlakukan,  juklak dan juknis akan ditetapkan dalam Peraturan Walikota (Perwako), sebut Wako.

Wako menambahkan, hingga saat ini Perda Parkir tersebut belum turun dari Pemprov. Kalaupun nanti sudah turun, "Saya pastikan belum akan diberlakukan. Kita masih mensosialisasikannya kepada masyarakat," terangnya.

Untuk diketahui, isi dalam draf Perda Parkir tersebut adalah, zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8.000 dan roda dua Rp 4.000. Zona II, roda empat Rp5.000 dan roda dua Rp 3.000. Zona III, roda empat Rp 2.000 roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10.000. Zona IV roda empat Rp 2.000 dan roda dua Rp Rp 1.000. (jsn)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait