Mantan Kasi UPT Dinas PU Riau akui dipanggil Kajari Kuansing

PEKANBARU, oketimes.com- Beredarnya rumor yang menyebutkan, bahwa Kejari Kuansing telah memanggil Dinas PU Riau terkait dugaan korupsi pada proyek pemeliharaan jalan di daerah tersebut, dibenarkan oleh mantan Kasi UPT Wilayah I PU Riau, Suroto ST.

Suroto yang kini menjabat Kabid Bina Marga Dinas PU Riau menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan buntut dari adanya dugaan korupsi terhadap dana swakelola pada paket pemeliharaan jalan Taluk Kuantan – Cerenti senilai Rp 5,9 milyar tahun 2013 lalu, ujarnya saat ditemui, Selasa (13/5).

Dikatakan, sebagai atasan ia pun turut mendampingi kedua stafnya yakni Pimpinan Pengendali Kegiatan (PPK), Suryanata ST dan bendahara, Eni guna memenuhi panggilan Kejari Kuansing pada 6 Mei lalu.

Ia mengakui, di beberapa titik jalan ada yang belum tertutup pasca dilakukannya peching. Namun, dari total dana swakelola sebesar Rp 5,9 milyar tersebut Rp 400 juta diantaranya telah dipulangkan ke kas daerah.

Pengembalian uang ke kas daerah tersebut, ujar Suroto, karena pekerjaan tak tuntas sesuai jadwal. Alasannya, kondisi cuaca ketika itu tidak memungkinkan untuk dikerjakan akibat hujan. Sehingga jika pun dipaksakan untuk diaspal, dikhawatirkan tidak akan berhasil. Makanya dana yang belum terpakai dikembalikan ke kas daerah, jelas Suroto.

Ketika ditanya resmi tidaknya pemanggilan oleh Kejari Kuansing, Suroto mengatakan resmi. Soalnya surat tersebut berwarna merah jambu dan ditandatangani oleh Reza SH.

Sebelumnya, saat ditemui terpisah, PPK Suryanata mengatakan keikutsertaan dirinya ke Kejari Kuansing tanggal 6 Mei lalu, hanya sebatas menemani Kasi UPT, Suroto. Akan tetapi, SuRyanata membenarkan jika dirinya turut diperiksa saat itu.

Dikatakan Suryanata, usai dirinya diperiksa ia pun berkonsultasi dengan abangnya yang bertugas di Kejati Riau. "Abang saya ada di Kejati kok. Kalau kenal nama Sukartono bagian Asdatun, itu abang saya. Mobilnyalah yang paling buruk dari sekian mobil orang Kejati," ujarnya.

Saat ditanya proyek mana saja yang dinilai bermasalah oleh Kejari Kuansing, Suryanata mengaku tidak tahu. Akan tetapi setelah didesak, akhirnya Surya mengaku pemeriksaan yang dilakukan Kejari Kuansing, terkait dana swakelola irigasi senilai Rp 500 juta, ucapnya. (fin)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait