Edarkan Sabu, IRT di Kuansing Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Sengingi, Kamis (03/3/2016) kemarin, sekitar pukul 15.30 WIB, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NM alias Amel (33). Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 7 paket narkoba jenis sabu-sabu.
Kuansing, Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Sengingi, Kamis (03/3/2016) kemarin, sekitar pukul 15.30 WIB, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NM alias Amel (33). Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 7 paket narkoba jenis sabu-sabu.
"Dia (NM) ditangkap di Desa Logas, Kecamatan Sengingi, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau," terang Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM pada awak media, Jumat (04/3/2016) di kantornya.
Terungkapnya kasus ini, kata Guntur, bermula ketika polisi mendapat informasi terkait peredaran sabu yang di lakukan tersangka. Mendapat informasi tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan.
"Sewaktu dilakukan interogasi, tersangka sendiri yang mengeluarkan dari saku kiri celana sebelah kanan barang bukti 1 plastik bening yang di dalamnya berisikan 7 paket sabu," ujar Guntur.
Mendapatkan temuan tersebut, IRT ini langsung di gelandang ke Mapolres Kuansing guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. "Kasus ini masih dikembangkan untuk mengejar jaringannya," tukas Guntur. (dabot)
Komentar Via Facebook :