PN Rengat Gelar Sidang Perdana Kasus Karhutla PT PLM
Pengadilan Negeri (PN) Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), provinsi Riau, Rabu (2/3/16) menggelar sidang perdana kasus pembakaran lahan, dengan tersangka PT Palm Lestari Makmur (PLM) Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu dengan menghadirkan 3 orang terdakwa, dimana 2 diantaranya adalah Warga Negara Asing (WNA).
Rengat, Oketimes.com - Pengadilan Negeri (PN) Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau, Rabu (2/3/16) menggelar sidang perdana kasus pembakaran lahan, dengan tersangka PT Palm Lestari Makmur (PLM) Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu dengan menghadirkan 3 orang terdakwa, dimana 2 diantaranya adalah Warga Negara Asing (WNA).
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Rengat (Hakim Ketua) Moh Sutarwadi SH, dan dibantu oleh dua Hakim Anggota Wiwin Sulistiya SH serta David Darmawan SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustina E. Kalangit SH. MHum, Rulliff Yuganitra SH dan Himawan Aprianto Saputra SH.
Sebagaimana diketahui, tersangka dalam perkara ini adalah Nischal Mahendrakumar Chotai (WNA India_red), Edmond Jhon Pereira (WNA Malaysia) dan Iing Joni Priatna als Joni. Ketiganya, didakwa dengan pasal belapis terkait pelanggaran terhadap UU Nomor 18 Tahun 2013, UU Nomor 39 Tahun 2014 dan UU Nomor 32 Tahun 2009.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU selama kurang lebih 30 menit terungkap, bahwa ketiganya bertanggung jawab terhadap seluruh aktifitas perusahaan, mulai dari perizinan sampai kepada terjadinya kasus Pembakaran Lahan dan Hutan (Karlahut).
Ketua PN Rengat Moch Sutarwadi SH melalui Humas PN Rengat Wiwin Sulistuya SH menyatakan, bahwa pada tanggal 31 Agustus 2015, telah terjadi Pembakaran Lahan di Areal PT. PLM, tepatnya di Sepadan Blok D 7 seluas 36 Hektare sekitar pukul 16.30 WIB. Dimana diduga perusahaan tengah membuka lahan dengan cara membakar.
"Ada 3 Dakwaan yang disampai JPU pertama Pasal 92 Ayat 1 (a) Jo Pasal 17 Ayat 2 (b) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dakwaan kedua adalah Pasal 109 jo Pasal 68 UU RI nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan", terangnya.
Sedangkan dakwaan ketiga terdiri dakwaan Primer Pasal 98 Ayat 1 Jo 116 Ayat 1 (b) UU RI nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan subsider Pasal 99 Ayat 1 jo Pasal 116 ayat 1 (b) UU RI 32 Th 2009 Ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunganan Hidup.
"Selanjutnya sidang ini akan dilanjutkan pekan depan rabu (16/3)dengan agenda menghadirkan saksi sebanyak 6 Orang, dan akan dipimpin kembali oleh Ketua PN Rengat Moch Sutarwadi SH karena beliau adalah satu-satunya Hakim di PN Rengat yang memiliki Sertifikasi tentang Lingkungan Hidup", pungkasnya. (ali)
Komentar Via Facebook :