Ka.BKD: Mutasi Pejabat Pemko Hak Prerogatif Wako
Azharisman Rozie, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Setelah panggilan ke dua, akhirnya Kepala BKD Kota Pekanbaru hadir dan hearing dengan Komisi III DPRD Kota Pekanbaru. Hearing kali ini untuk membahas proses pelaksanakan mutasi pejabat eselon III dan IV yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru pada Februari lalu.
Pasalnya, selain adanya laporan dan munculnya issu miring, pihak DPRD Kota Pekanbaru menilai, bahwa dalam pelantikan dan mutasi terhadap 131 eselon III dan IV di lingkungan Pemko Pekanbaru tersebut ada kejanggalan. Terutama mereka yang dipindahkan secara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas, bahkan ada yang non-job. Sementara di sisi lain, ada pejabat yang mendapat promosi yang meroket begitu cepat.
Usai hearing, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Pekanbaru, Azharisman Rozie saat disambangi media ini di Kantor Walikota Pekanbaru menjelaskan, mutasi adalah hak prerogatif Walikota Pekanbaru.
Diakuinya, dalam pertemuan tersebut, pihak Dewan banyak memberikan kritikan. Namun setelah dijelaskan, kawan-jawan di Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menyambut baik.
Ditanya, terkait prosedur mutasi terhadap 131 pejabat tersebut. Menurut Rozie, seluruhnya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak ada yang menyalahi, pungkasnya. (Jsn)

Komentar Via Facebook :