Bupati Inhu Warning PNS Kosongkan Rumdis yang Langgar Aturan
Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, H Yopi Arianto SE ingatkan PNS di lingkugan Pemkab Inhu untuk segera mengosongkan rumah dinas (Rumdin) dalam tempo 3 minggu. Hal ini diungkapkan Bupati saat memimpin apel Senin pagi (29/2/16) di halaman kantor Bupati Inhu.
Rengat, Oketimes.com - Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, H Yopi Arianto SE ingatkan PNS di lingkugan Pemkab Inhu untuk segera mengosongkan rumah dinas (Rumdin) dalam tempo 3 minggu. Hal ini diungkapkan Bupati saat memimpin apel Senin pagi (29/2/16) di halaman kantor Bupati Inhu.
"Diberikan waktu selama 3 Minggu bagi PNS Inhu yang saat ini masih mendiami rumah-rumah dinas milik Pemkab Inhu segera mengosongkannya," tegas bupati Yopi.
Sekdakab Inhu, H Agus Rianto SH kepada sejumlah wartawan di ruangan kerjanya membenarkan bahwa Bupati Inhu mengintruksikan kepada PNS untuk segera mengosongkan rumah dinas milik Pemkan Inhu tersebut.
"Hal ini sehubungan dengan banyaknya Rumdin Inhu yang tidak sesuai penempatannya," katanya.
Untuk itu dirinya meminta kepada Bagian Administrasi Umum Setdakab Inhu untuk melakukan klasifikasi terhadap rumah-rumah dinas yang saat ini ditempati oleh PNS di jajaran Pemkab Inhu.
Selain itu, Bupati juga mengintruksikan kepada PNS untuk bekerja secara profesional, dan jangan berfikir yang macam-macam, "Ketika kita sudah bekerja selanjutnya itu urusan pimpinan yang menilai," tegasnya. (ali)

Komentar Via Facebook :