Hakim BPSK Nilai Developer Bohongi Konsumen

PEKANBARU, oketimes.com- Masih terkait sidang gugatan konsumen pelapor, Sukur (54), terhadap PT. Hutama Group, developer Perumahan Wijaya Kusuma Jalan Bakti Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru yang digelar Selasa (13/5) tadi, Hakim BPSK mengungkapkan developer telah membohongi konsumen.

Majelis Hakim BPSK, Erawati, dalam sidang tersebut mengatakan, setelah membaca laporan konsumen pelapor dan mendengar keterangan kuasa hukum, Hakim menilai banyak kebohongan yang telah dilakukan developer. Developer telah melakukan hal yang bertentangan dengan UU Konsumen, yakni menjanjikan hal yang muluk-muluk dan tidak menepati janji.

Mendengar apa yang disebutkan Hakim, kuasa hukum pelaku usaha Developer Hutama Group, Widarto, merasa keberatan dengan apa yang disebutkan Hakim. "Bawasanya kami telah melaksanakan sesuai dengan SOP yang ada. Dalam perjanjian tersebut juga sudah diatur," kata kuasa hukum Hutama Group ini membantah.

Dalam laporan konsumen pelapor kepada BPSK, terungkap bahwa konsumen awalnya diming-imingi sejumlah hadiah dan angpaw untuk menarik, serta potongan uang muka. Namun ternyata, setelah uang muka lunas pun hadiah yang dijanjikan developer tak kunjung diterima.

Developer juga menjanjikan, setiap konsumen membayar tahapan uang muka (3 tahap), aka nada progress pembangunan rumah yang dijanjikan. Namun setelah uang muka lunas pun, rumah tersebut tak kunjung selesai.

Lucunya, developer belakangan menganggap konsumen Sukur tak layak KPR, hingga secara sepihak developer Hutama Group hanya bisa mengembalikan keseluruhan uang muka yang telah dibayar konsumen sebesar Rp42.5 juta saja.

Padahal, keseluruhan uang muka yang sudah dibayarkan konsumen mencapai Rp105 juta.(aa)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait