Polair Tangkap Kapal Ikan Jenis Trol Tanpa Dokumen di Rohil
Petugas saat memeriksa kapal KM Barokah.
Rokan Hilir, Oketimes.com - Jajaran polisi perairan (Polair) Polres Indragiri Hilir, menangkap kapal penangkap ikan jenis trol asal Kualu Tungkal, Provinsi Jambi di perairan Kuala S Hujan, Kecamatan Reteh, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, Rabu (24/2/2016) pagi kemarin, sekitar 09.45 WIB.
"Kapal Motor Barokah 2 GT 4 ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring (pukat) trawl tanpa dilengakapi dokumen SPB dan alat tangkap ikan," terang Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo pada awak media, Kamis (25/2/2016) siang.
Guntur menjelaskan, penangkapan kapal ikan itu,berawal sewaktu kapal patroli bernomor lambung Pol IV-2600 yang dikomandani Ipda Bambang Sudrianto beserta 3 anggotanya sedang melaksanakan patroli rutin diperairan Kualan S Hujan dan sekitarnya.
"Awal mula kapal ditangkap, setelah anggota patroli Polair memeriksa kelengkapan dokumen izin penangkapan ikan," kata Guntur.
Mendapati temuan itu, petugas lalu menggandeng dan membawa kapal KM Barokah 2 GT 4 tersebut ke kantor Sat Polair Polres Inhil untuk diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain kapal, lanjut Guntur, kita juga mengamankan Nahkoda kapal bernama Ahmad Ridwan (39) dan seorang ABK bernama Sukriadi (26). Keduanya merupakan warga Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Tungkal Harapan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
"Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Sat Polair Polres Inhil," tandas Guntur. (dabot)
Komentar Via Facebook :