Buntut Sengketa Tanah Ulayat, PT Runggu Ingkar Janji

Ilustrasi

Rengat, Oketimes.com - Menyikapi gejolak warga Talang Mamak Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau, Dinas Perkebunan (Disbun) Inhu mengambil langkah dengan melakukan koordinasi dengan Pemerintahan Kecamatan Batang Cenaku untuk menjadwalkan pertemuan antar warga dengan pihak PT Runggu.

"Saya sudah mendapat informasi tentang aksi yang dilakukan warga Desa Anak Talang, sehingga dengan kondisi tersebut perlu dicari solusi dengan harapan masyarakat daerah itu tidak bergejolak," ujar Kadisbun Inhu Ir H Hendrizal MSi, pada awak media saat ditemui kemarin, Selasa (23/2/16).

Dari informasi yang diterima, pihaknya mengaku telah menghubungi kedua belah pihak, yakni pihak masyarakat setempat dan pihak perusahaan. Masing-masing pihak, memiliki alasan terhadap areal yang ada di daerah itu.

"Warga menyatakan areal lahan yang digarap oleh PT Runggu merupakan tanah ulayat berdasarkan masyarakat adat di daerah itu. Sehingga areal seluas lebih kurang 800 hektar tersebut, tidak boleh digarap oleh pihak lain di luar selain adat," katanya.

Pernyataan masyarakat yang menyebutkan areal tersebut merupakan tanah ulayat tidak didukung oleh fakta dan bukti, hingga saat ini di Kabupaten Inhu belum ada peraturan daerah (Perda) tentang tanah ulayat. "Makanya perlu ada pemahaman terhadap semua pihak, tentang tanah ulayat ini," ujarnya.

Informasi yang berkembang, pihak perusahaan menyatakan bahwa, yang menjadi dasar menggarap lahan tersebut adalah surat jual beli, dan lahan yang ada saat ini adalah hasil dari jual beli warga daerah itu. Sehinggadengan dasar itu pula, perusahaan memulai pekerjaan. (ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait