Ditpolair Amankan 10 Ton Kayu Meranti Campuran Ilegal
Ilustrasi.
Bengkalis, Oketimes.com - Direktorat Polisi Perairan (Ditpol air) Polda Riau, Minggu (21/2/2016), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu ilegal diduga merupkan hasil dari pembalakan liar di Selat Padang, Kabupaten Bengkalis provinsi Riau.
"Dari penangkapan itu, petugas mengamankan sebanyak 10 ton kayu jenis Meranti campuran yang rencananya akan dikirim ke Kepulauan Riau," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo pada awak media, Rabu (24/2/2016).
Guntur menjelaskan, selain barang bukti kayu, petugas juga mengamankan seorang nakhoda kapal berinisial Ha (43). "Untuk Ha telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif," ujarnya.
Penangkapan kapal, lanjut Guntur, berawal sewaktu petugas sedang melakukan patroli rutin di perairan Bengkalis melihat sebuah kapal pompong bermesin menarik puluhan rakit.
Setelah diperiksa, petugas menemukan kayu dalam bentuk bulatan dan papan yang dirangkai mejadi satu.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa nakhoda kapal, Hs tidak memliki dokumen yang lengkap. Selanjutnya kapal berikut muatannya langsung dimankan ke Makopolair Polres Bengkalis guna proses selanjutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Ha dijerat dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (dabot)
Komentar Via Facebook :