Lewat RDP DPRD Kampar
Disnaker Janji Akan Segera tetapkan Tunjangan Hari Besar Keagamaan Karyawan PT Agro Abadi
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kampar bersama Disnaker dan serikat buruh Sejahtera Riau, Senin (22/2/16) di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kampar dengan pihak pengawas Disnaker.
Bangkinang, Oketimes.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kampar segera menetapkan hak buruh yang belum dibayarkan oleh PT Agro Abadi, yakni hak tunjangan hari besar keagamaan yang tak dibayarkan pada Desember lalu.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kampar bersama Disnaker dan serikat buruh Sejahtera Riau, Senin (22/2/16) di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kampar dengan pihak pengawas Disnaker.
Dimana, hak tunjangan hari besar keagamaan yang harus dibayarkan kepada ratusan buruh tersebut senilai satu bulan upah. "Ini tidak bisa ditawar-tawar lagi," tegas pengawas Disnaker Kampar, Syafrizal di hadapan anggota dewan dan pengurus SBS Riau.
Pemberian tunjangan hari besar keagamaan tersebut, merupakan kewajiban perusahaan kepada setiap buruh tanpa terkecuali, baik buruh harian lepas dan buruh harian borongan. Yakni dengan hitungan bagi buruh yang sudah bekerja selama satu tahun lebih secara berturut-turut mendapatkan satu bulan upah dan bagi buruh yang bekerja di bawah satu tahun dihitung secara proporsional.
"Itu sudah ada aturannya. Untuk PT. Agro Abadi, kami dari pihak pengawas segera melakukan penetapan
berdasarkan laporan yang diterima dari buruh melalui SBS Riau," jelas Safrizal lagi.
Lebih lanjut disampaikan Safrizal, begitu juga dengan permasalahan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. "Segera kita dorong pihak perusahaan untuk mendaftarkan buruh yang belum didaftarkan pada badan penyelenggara BPJS tersebut," katanya. (sy)
Komentar Via Facebook :