Paripurna Ranperda PMB RW `Digantung` Dewan
Ilustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Meski telah diagendakan beberapa kali oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Pekanbaru terhadap Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) pada Senin (22/1) tapi Ranperda PMB RW tak kunjung diparipurnakan juga.
"Paripurna memang rencananya akan kita gelar kemarin. Tapi masih ada yang harus diselesaikan dan harus dibahas. Jadi masih perlu dilakukan rapat kembali untuk membahasnya," demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sondia Warman SH.
Ditanya lebih lanjut, apakah masih terkait permasalahan tapal batas yang tidak jelas sehingga mengakibatkan delapan RW di Pekanbaru masuk ke wilayah Kabupaten Kampar yang menyebabkan Ranperda PMB-RW ini batal digelar, politisi PAN ini pun enggan menjawab dan masih merahasiakan penyebab tidak kunjung dilaksanakannya paripurna ranperda PMB-RW tersebut.
"Kita lihat saja hasil rapat. Apakah PMB-RW ini lanjut atau seperti apa kedepannya," tegasnya.
Seperti diketahui, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda PMB-RW DPRD Pekanbaru pernah mengembalikan ranperda ini kepada pemko. Sondia Warman selaku penanggung jawab Pansus berujar hal ini dikarenakan persoalan masuknya 8 RW di 3 kelurahan di Kota Pekanbaru ke wilayah Kabupaten Kampar, sesuai Permendagri No 18 Tahun 2015.
"Pemko harus menyelesaikan masalah ini. DPRD tidak mau ada kisruh di tengah masyarakat," tegas Sondia ketika berbincang bersama wartawan beberapa waktu lalu.
Sondia juga mengatakan, bukan kali ini saja DPRD menunda pembahasan Ranperda yang diajukan Pemko ke DPRD, sebelumnya Pansus DPRD juga menunda Ranperda Pemekaran Kelurahan.
"Coba bayangkan, kalau kita terus bahas itu Ranperda, terus disahkan, kita khawatir bertolak belakang dengan Permendagri. Kita tidak mau juga melukai hati masyarakat," pungkasnya. (za)
Komentar Via Facebook :