Polisi Ringkus Enam terduga Sindikat Narkoba Antar Provinsi
Ilustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru, meringkus 6 orang terduga jaringan narkoba antar provinsi pada jam dan lokasi berbeda. Seorang pelaku, merupakan target yang telah lama menjadi incaran petugas.
Bersama ke 6 orang pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 gram senilai Rp50 juta, 10 kantong berisikan sisa sabu, alat hisap sabu (bong) dan timbangan digital.
Ke 6 orang yang diamankan itu adalah, RAD (48) dan SH (41) warga asal Medan, EA (39), F (33) warga Jalan Swadaya Jondul Baru, TH (37) warga Jalan Angkasa, Kelurahan Air Hitam dan terakhir Z alias Da Jang (44), warga Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau.
Kasat Narkoba Polresta, Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Selasa (23/2/2016) siang menuturkan, terbongkarnya sindikat ini, bermula sewaktu polisi melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Sekolah, Gang Koramil, Kecamatan Rumbai Pesisir, Senin (21/2/2016) malam kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan RAD, SH dan EA yang merupakan pemilik rumah. "Sedangkan tiga lainnya, F, TH dan Z ditangkap dari hasil pengembangan," sebut Iwan Lesmana Riza.
Bersama para tersangka, lanjut Iwan, polisi juga berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 50 gram senilai Rp50 juta. "Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan dengan cara menyamar sebagai pembeli (undercover buy)," ungkap Iwan.
Dari tiga orang yang diamankan, petugas mendapati nama pemain lokal yakni F, TH dan Z. "Ketiganya kita tangkap pada Selasa (23/2/2016) dinihari tadi. Tersangka Z ini merupakan target yang telah lama kita buru," ujar Iwan Lesmana.
Saat penangkapan kedua itu, petugas berhasil mengamankan total barang bukti sebanyak 10 gram sabu senilai Rp12 juta, timbangan digital, handphone dan bong hisap sabu. "Semuanya sudah kita sita dan pelaku masih kita proses. Jika terbukti, mereka bisa dijerat hukuman kurungan penjara lima tahun, maksimal 20 tahun penjara," tukas Iwan. (dabot)
Komentar Via Facebook :