Polisi Amankan 9 Pejudi Sabung Ayam di Kebun Kapas Rimbas Sekampung Bengkalis

Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis melakukan penggerebekan tempat perjudian jenis sabung ayam di Kebun Kapas Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis, Minggu (14/02/2016) sekitar pukul 16.00 wib.

Bengkalis, Oketimes.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis melakukan penggerebekan tempat perjudian jenis sabung ayam di Kebun Kapas Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis, Minggu (14/02/2016) sekitar pukul 16.00 wib.

Dari penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 9 orang diduga pemain judi sabung ayam. Meski berstatus saksi, saat ini seluruhnya diamankan Polisi guna pemeriksaan.

Ke 9 orang yang diamankan tersebut masing masing YS alias Yur (56), AN (68), AP alias Amot (68), ANG (40), Alm (44), FL (42), NS (45), AW (49), dan AY (47), Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), 1 buah arena berbahan karet, 4 ayam diduga aduan, 4 tas pembawa ayam, 3 kandang ayam dan uang sebesar Rp 10.498.000,-.

"Saat ini ke sembilan orang yang kami amankan sedang dilakukan pemeriksaan demi kepentingan penyidikan," kata Kapolsek Bengkalis AKP.Harry Priyambodo pada awak media, Senin (15/2/16).

Dijelaskan Kapolsek, pelaku judi sabung ayam dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pemilik gelanggang 9 tahun sementara pelaku judi atau peserta 7 tahun penjara. (jun/eb)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait