Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Inhil
Nurdin alias Udin Sumbar (45) warga Parit 5 Desa Simbar, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, ditangkap oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil, Provinsi Riau, Minggu (14/2/2016) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
Indragiri Hilir, Oketimes.com - Diduga sebagai pengedar narkoba, Nurdin alias Udin Sumbar (45) warga Parit 5 Desa Simbar, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, ditangkap oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil, Provinsi Riau, Minggu (14/2/2016) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Senin (15/2/2016) mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di Jalan Pendidikan Gang Teratai, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil.
"Nurdin ditangkap berdasarkan informasi warga yang menyebutkan jika tersangka sering melakukan transaksi narkoba. Polisi yang mendapat informasi lalu melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan," kata Guntur.
Dari penangkapan pria berkepala botak tersebut, lanjut Guntur, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 paket sabu seberat kurang lebih 4,25 gram, uang tunai Rp 12.426.000, 1 unit timbangan digital, bong hisap sabu, 1 ikat plastik pembungkus sabu, dan 2 unit hanphone merk Asus dan Nokia.
Kepada petugas, tersangka mengakui membeli barang dari salah seorang temannya berinisiial S yang merupakan pecatan oknum Polri, setelah mentransfer uang terlebih dahulu melalui rekening.
"Setelah uang ditransfer melalui rekening, S lalu menelepon tersangka untuk mengambil narkoba yang dipesan pelaku dengan cara meletakkannya dibawah pohon mangga. Modus itu dilakukan pelaku dengan S berjalan sekitar 2 tahun. Saat ini kita juga masih memburu S yang diduga merupakan bandar besarnya," ungkap Guntur.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Inhil guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. "Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Inhil guna pengembangan selanjutnya," tukas Guntur. (dabot)
Komentar Via Facebook :