Petani Pekaitan Minta Pehatian Bupati Rohil atas Penzoliman Oknum Penguhulu

Warga Pekaitan yang meminta kejelasan terkaiat Kebun Plasma saat menunjukkan barang bukti berupa SK Bupati 2011 dan surat pengeluaran 9 KK oleh Penghulu Pekaitan, Jumat siang

Bagansiapi-api, Oketimes.com - Belum puas melaporkan puluhan petani plasma ke polisi, hanya gara-gara menanyakan kejelasan pembagian hasil Tandan Buah Segar (TBS) kebun plasma masyarakat, oknum Penghulu Pekaitan, Mochtar kembali mengeluarkan surat yang menyatakan tidak mengakui keberadaan 9 Kepala Keluarga (KK) sebagai warganya.

Demikian diungkapkan Arif Fadillah (34) warga RT/RW 01/01, Desa Pekaitan yang merasa terzolimi oleh ulah Penghulu Pekaitan tersebut, Jumat (12/2/16) di Bagansiapiapi.

"Kami awalnya menanyakaan kejelasan hasil panen kebun plasma, karena sudah tak dibagikannya selama 6 bulan. Pertama kami dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik, sekarang malah kami tak diakui sebagai warga Pekaitan," ujar Arif.

Surat keputusan penghulu itu dibuatnya pada tanggal 4 Januari 2016 lalu. Padahal Penghulu baru berada di tempat pada tanggal 5 Januari 2016.

"Kita heran saja ada surat keputusan Kepenghuluan tanggalnya pas pak Penghulu tak di tempat. Kemudian dilanjutkan surat perintah panggilan pada 8 Februari. Kan tanggal 8 Februari tanggal merah kok bisa pula tertanggal demikian," katanya sambil menunjukkan surat tersebut.

Dikatakannya, entah apa yang terjadi, hanya karena menanyakan hak masyarakat malah dengan tiba-tiba penghulu mengeluarkan Surat Keputusan Penghulu Pekaitan Nomor 02 tagun 2016 tertanggal 4 Januari tentang Tapal Batas dan Kedudukan Domisili Kepenghuluan Pekaitan.

"Surat dibuat tanpa ada musyawarah dengan masyarakat dan ketua BPK, kami tak tahu harus berbuat apa," katanya.

Arif dan rekannya Nasrun serta Mulyadi kini tak tahu harus mengadu ke siapa lagi. Padahal sejak tahun 2012 lalu pembagian hasil kebun plasma rutin diterima. Meskipun hanya mendapatkan Rp 150 ribu setiap bulannya.

"Sekarang memang naik tapi tiap 3 bulan dengan jumlah Rp 400 ribu. tentu saja jumlahnya menjadi berkurang," jelasnya.

Untuk Kepenghuluan Pekaitan sendiri terdapat 100 KK yang mendapatkan Kebun Plasma dari PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang diserahkan kepada Pemkab Rohil dan diberikan untuk masyarakat tak mampu pada tahun 2011 lalu.

Ia dan masyarakat lainnya juga telah melaporkan hal ini kepada Camat Pekaitan Syafruddin untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan ini. Bahkan karena dinilai tak transparan masyarakat memilih untuk menjual melalui Penghulu pada tahun 2015 lalu. Bukan mendapatkan uang dari hasil penjualan malah kini masyarakat kehilangan lahan dan uangnya tak diterima.

"Kita jual janjinya dibayar 6 juta. Namun sampai saat ini tidak ada dikasi uangnya ke kita. Saat kita tanya ke penghulu langsung malah kita dijanjikan tak pasti," tegasnya.

Hal yang sama juga menimpa 21 KK lainnya yang juga mengusulkan untuk dijual namun juga tidak menerima hasil dari penjualan lahan 2 Hektare tersebut. Bahkan warga yang melapor malah sempat dipolisikan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Kini warga pun sulit untuk menemui Penghulu yang jarang ditempat, bahkan warga berencana melaporkan hal ini kepada Bupati H Suyatno.

Masyarakat menyampaikan 4 permintaan, pertama masyarakat meminta semua kepengurusan pembagian hasil kebun plasma langsung dikelola oleh masyarakat. Kedua, Meminta Penghulu mencabut surat keputusan yang dinilai tidak sah, Ketiga meminta penghulu jangan membuat kisruh perbatasan Desa Pekaitan dan Sei Besar. Terakhir masyarakat meminta agar Ketua RT 01 dicopot dari jabatannya.

"Ketua RT lepas tangan dan tak mau tahu dengan masalah ini," katanya.

Warga lainnya Nasrun (43) dan Mulyadi (36) meminta agar Pemkab Rohil turun tangan. Pasalnya kebun yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tak boleh diperjual belikan saat ini coba diusik oleh oknum untuk dipindahtangankan.

"Pak Bupati kami mohon tolong kami orang susah ini," tukasnya. (rd/hen)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait