Walikota Pekanbaru Gundah dengan Penilaian Ombudsman

Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST, MT.

Pekanbaru, Oketimes.com - Penilaian Ombudsman RI yang memasukkan Kota Pekanbaru dalam daftar kota dengan tingkat pelayanan publik buruk di Indonesia menuai reaksi dari Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST, MT. Ia pun mempertanyakan Ombudsman yang hanya menilai SKPD tertentu.

Firdaus mencontohkan Dinas Tenaga Kerja, padahal pelayanan tenaga kerja disitu standarnya sudah ISO, kenapa tidak dinilai. Kemudian Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal.

"Itu kan pelayanan kita disitu sudah lebih 67 izin kita keluarkan. Kenapa tidak dinilai. Saya tengok dalam penilaian itu gak ada. Kemudian Dinas Pertanian, disitu lebih dari satu pelayanan perizinan, kenapa yang dinilai hanya satu tentang kesehatan hewan, sementara yang lain ada," ujar Firdaus usai acara penyerahan zakat kepada 597 siswa SD di halaman Kantor Disdik Pekanbaru, Kamis (11/2/16).

Meski begitu, ucap Firdaus, pihaknya tetap berterimakasih kepada Ombudsman karena ada juga SKPD lain yang dinilai biru. Seperti Disdukcapil sudah dinilai baik. Namun di pendidikan dinilai tidak baik.

Sebenarnya ungkap Walikota, karena di pendidikan tidak punya ruang pelayanan khusus. Ruang pelayanan yang ada selama ini menyatu dengan ruang administrasinya.

"Makanya saya instruksikan semua SKPD pelayanan, harus ada ruangan khusus. Sekarang ruang tersebut sudah ada di Dinas Pendidikan. Mungkin dalam minggu ini sudah bisa difungsikan secara baik. Saya kira ke depan mana-mana yang dinilai Ombudsman masih lemah akan kita jadikan acuan untuk evaluasi.

Walikota mengatakan, atas masalah tersebut pihaknya sudah menyurati Ombudsman dan sudah dibalas. Ia berharap, sebagai lembaga yang independen Ombudsman diharapkan memberikan penilaian secara komprehensif sehingga kepercayaan semakin baik, ucap Walikota.

Sekedar diketahui, dari 50 kota yang diobservasi, Pekanbaru berada di Peringkat 28, atau masuk zona merah. Ketua Perwakilan Ombudsman Riau Ahmad Fitri menyebutkan sedikitnya ada tujuh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemko Pekanbaru yang menjadi objek penilaian tim Ombudsman.

"Sebagian besar SKPD memang belum patuh dalam menerapkan standar pelayanan. Oleh sebab itu, Ombudsman minta Walikota Pekanbaru menegur bawahannya," kata Ahmad.

Lembaga pengawas kinerja aparatur pemerintah ini menyatakan Dinas Perdagangan, Dinas Tata Kota dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru belum melaksanakan standar pelayanan yang cukup seperti memberikan informasi dasar hukum, prosedur, jangka waktu dan biaya pengurusan dokumen yang dibutuhkan masyarakat. (fin)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait