Inspektorat Inhu Bantah Lakukan Audit Penggunaan ADD Desa Japura

Ilustrasi

Rengat, Oketimes.com - Terkait pernyataan Kepala Desa (Kades) Japura Afrianti yang mengakui bahwa penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2015 Desa Japura sudah diaudit oleh Camat Lirik dan Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dibantah Kepala Inspektorat Inhu Ir Roesmardi melalui Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah I Tri Daulat ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/2/16).

Tri Daulat yang didampingi dua staff yang membidangi masalah tersebut, mengatakan bahwa kewenangannya tidak diwajibkan melakukan audit dana desa hingga kepada penggunaan dana APBD Kabupaten, begitu juga terhadap dana yang bersumber dari APBN, pihaknnya juga tidak memiliki wewenang.

"Jadi tidak benar kalau kita melakukan audit terhadap dana ADD Desa Japura yang bersumber dari Dana APBN itu," tegasnya.

ADD yang bersumber dari dana Pusat (APBN) itu menjadi tanggung jawab Kades dan diawasi oleh Badan Pemerintahan Desa (BPD) selaku DPRD-nya Desa.

"Untuk mengetahui untuk apa saja dana tersebut digunakan coba minta data Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersangkutan, disitu akan diketahui untuk apa saja dana tersebut digunakan," terangnya.

Diakuinya bahwa Desa Japura di bawah koordinasinya, dan tim pemeriksa dari Inspektorat ada masuk kesana, namun tidak untuk memeriksa penggunaan dan ADD, melainkan hanya melakukan pemeriksaan terhadap proyek fisik yang bersumber dari dana APBD Inhu, tutupnya. (ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait