Polsek Rengat Barat Gagalkan Transaksi Jubel Ganja Seberat 2 Kg

Kedua pemilik ganja tersebut bernama Ali Sahdan Siregar alias Ali Bin Marhadi Siregar Madina (20) warga Jalan Lintas Timur Gg Flamboyan RT 02/RW 01 Dusun Putihan Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida dan Edo Siswanto alias Edo Bin Ariawan (26) warga Desa Sibabat Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu, Riau.

Rengat, Oketimes.com - Tim Satreskrim Polsek Rengat Barat berhasil meringkus dua pemuda yang diduga bandar narkotika jenis daun ganja kering. Keduanya ditangkap, saat petugas menggelar Operasi Antik 2016, Rabu(10/2/16) sekitar pukul 19.30 Wib di Jalan Poros Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu provinsi Riau.

Informasi yang dihimpun dari petugas, diketahui kedua pemilik ganja tersebut bernama Ali Sahdan Siregar alias Ali Bin Marhadi Siregar Madina (20) warga Jalan Lintas Timur Gg Flamboyan RT 02/RW 01 Dusun Putihan Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida dan Edo Siswanto alias Edo Bin Ariawan (26) warga Desa Sibabat Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu, Riau.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk melalui Kasubag Humas Polres Inhu AKP M Ari Surya, SH Kamis (11/2/16) membenarkan, adanya penangkapan terhadap dua pemuda yang melakukan transaksi narkoba jenis ganja kering di Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat, Inhu.

"Pada hari Rabu (10/2) sekitar pukul 18.30 Wib personil Polsek Rengat Barat Brigadir Reza Maulana dan Brigadir Arif Sanjaya mendapatkan informasi, bahwa akan ada transaksi Narkotika dalam berupa daun ganja kering," terangnya.

Kemudian 6 personil Resintel Polsek Rengat Barat langsung menuju lokasi di Jalan Poros Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat.

Pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon BM 3749 VI warna merah putih berjumlah 2 orang menggunakan baju warna biru dan putih.

"Sekira pukul 19.00 WIB personil melihat kedua pelaku sedang berada di Jalan Poros Desa Tani Makmur, kemudian peugas melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku tersebut," terangnya lagi.

Diterangkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus besar yang diduga daun ganja kering seberat lebih kurang 700 gram yang diletakkan di dalam jok sepeda motor pelaku.

"Tak lama kemudian, Panit Reskrim dan Pers Resintel Polsek Rengat Barat melakukan pengembangan, dan berhasil menemukan dua bungkus diduga daun ganja kering seberat yang ditunjukan pelaku yang disimpan disemak semak Jalan Lintas Timur Gg Flamboyan RT 02/RW 01 Putihan Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida," paparnya.

Adapun barang bukti yang disita adalah, 3 bungkus rarkotika jenis ganja kering yang dibungkus dalam kantong plastik warna biru seberat lebih kurang 2 Kg, 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon BM 3749 VI warna merah putih, 1 unit HP Nokia tipe N-1616 warna biru/ungu, 1 HP Nokia Tipe 1661 warna hitam, 1 tas ransel warna biru, 1 buah topi warna putih bertulisan Popda XII Riau.

"Saat ini kedua pelaku dan BB telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat, namun demikian proses pengembangan tetap dilakukan," ujar Ari.

Terhadap duanya, polisi akan mengganjarnya dengan Pasal 111 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara. (ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait