Wabup Siak Hadiri Rapat Bersama Menteri tentang Percepatan Proses RTRW
Wabup Siak Hadiri Rapat Bersama Menteri tentang Percepatan Proses RTRW.
Jakarta, Oketimes.com - Wakil Bupati Siak rapat bersama anggota DPD RI, Menko Perekonomian, Menteri Perencanaan pembangunan Nasional, Menteri lingkungan hidup dan kehutanan dan Menteri Agraria dan Tata Ruang membahas penyerapan aspirasi pemerintah provinsi Riau dan kabupaten/kota se Riau terkait percepatan proses finalisasi Revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi(RTRW) Riau, Kamis (4/2/16).
Saat ini kabupaten Siak belum memiliki Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah(RTRW) Kabupaten. Sementara Peraturan Daerah Kabupaten Siak nomor 1 tahun 2002 tentang RTRW Kabupaten Siak tahun 2002-2011 sudah tidak berlaku lagi.
Ranperda RTRW kabupaten Siak 2011-2031 yang telah berpedoman kepada undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang belum bisa diterapkan, namun sudah mendapat persetujuan bersama antara pemerintah Kabupaten Siak dengan DPRD Kabupaten Siak, dan saat ini masih dalam tahap evaluasi oleh pemerintah Provinsi Riau.
Saat rapat Alfedri menyampaikan kepada menteri adanya 7 desa yang berada dalam kawasan hutan yaitu desa Bekalar, desa Gondang di kecataman Kandis, desa Rantau Bertuah, Mandi Angin di kecamatan Minas dan desa Tumang di kecamatan Siak.
Usulan perubahan peruntukkan dan fungsi kawasan hutan di kabupaten Siak yang merupakan pemukiman desa, eksiting fasos & fasum, jaringan jalan dan HGU.
Dalam rapat tersebut tampak juga hadir Plt Sekdaprov Riau. Anggota DPRD Riau dan bupati/ walikota se prov Riau. (hms/man)
Komentar Via Facebook :