Tiga Remaja transaksi Narkoba di Hotel

PEKANBARU, oketimes.com-- Jajaran Satreserse Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan pengkapan terhadap tiga pria tersangka narkoba di sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto tepatnya di dalam Kamar 610, Rabu (07/5) sore, sekitar pukul 18.30 WIB.

Ketiga tersangka yakni, Gilang Ramadhan alias Gilang (22) anak seorang Kompol yang berdinas di Polda Riau, seorang mahasiswa warga Jalan Pemuda Gang Sekolah No 11 Kecamatan Payung Sekaki. Sewaktu ditangkap, ia sedang berada didalam toilet dekat Lobby Hotel.

Sedangkan, Fajri Yandi alias Fajri (22), yang juga mahasiswa warga Jalan KH Ahmad Dahlan No 121 Kecamatan Sukajadi dan Wahyu Saputra alias Wahyu (26) warga Jalan Pepaya Gang Damai No 05 Kecamatan Sukajadi, ditangkap sewaktu berada di dalam kamar 610.

Bersama ketiga orang tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti, 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 5,34 gram seharga Rp 3.800.000.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK mengatakan, ketiga tersangka saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk mencari bandar besarnya.

"Tersangka Gilang, diduga merupakan bandar besar jaringan internasional, karena dari pengakuannya barang haram itu didapat dari rekannya yang merupakan warga asal Malaysia," ungkap Hicca Alexfonso, Minggu (11/5) siang.

Dijelaskan Hicca, sebelumnya Gilang dan kedua temannya itu melakukan pembicaraan melalui ponsel untuk bertransaksi narkoba. Setelah disepakati harganya, mereka mengajak bertemu untuk bertransaksi di salah satu kamar hotel di Jalan Gatot Subroto.

"Kita lalu lakukan penggerebekan dan ketiganya tak berkutik saat dilakukan penangkapan berikut barang buktinya," kata Hicca.(dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait