Adukan Borok Penghulu ke Camat, Puluhan Petani di Rohil Dipolisikan
Ilustrasi
Bagansiapiapi, Oketimes.com - Beginilah kalau jadi rakyat jelata, niat hati hendak menanyakan kejelasan penerimaan hasil panen tandan buah segar (TBS) kebun plasma yang sudah 6 bulan tak diterima, bukan penjelasan yang didapat, puluhan warga masyarakat tani plasma dari kecamatan Pekaitan kabupaten Rokan Hilir ini malah dipolisikan oleh oknum penghulu atas dugaan pencemaran nama baik.
Puluhan warga Kepenghuluan Pekaitan mendatangi Kantor Kapolsek Bangko, Jalan Perwira Bagansiapiapi, Kamis (4/2/16). Kedatangan mereka atas panggilan pihak Kepolisian, terkait laporan pencemaran nama baik salah seorang oknum penghulu bernama Muktar di Kecamatan Pekaitan.
"Kami ke sini ada sekitar 26 orang, kami memenuhi panggilan pihak Polsek tersebut, dimana kami ini telah membuat nama oknum Penghulu tersebut tercemar," demikian ungkap Narsun (43) didampingi masyarakat lainnya.
Dijelaskan Narsun kronologisnya, baru-baru ini kami 100 Kepala Keluarga (KK) masyarakat Pekaitan yang mendapat plasma dari PT JJP mendatangi Camat Pekaitan di Kantornya. Kami hanya mohon petunjuk dan pendapat, karena sudah hampir 6 bulan kami tidak menerima hasil panen kebun plasma dari PT JJP.
"Wajarlah bang, kami langsung bertanya kepada Camat kami, habis sudah 6 bulan lebih kita tidak mendapatkan hasil plasma dari PT tersebut seperti bulan-bulan sebelumnya yang diterima dari ketua Koperasi," ujarnya.
Padahal, masyarakat tidak pernah menghujat atau pun cerita hal yang buruk sewaktu menghadap Camat Pekaitan, kami hanya sebatas menanyakan apa yang menjadi hak kami, tidak lain tidak bukan. "Kenapa sudah 6 bulan lebih ini hak kami tidak dibagikan dan ada apa sebenarnya," katanya.
Masyarakat, katanya sudah mencoba untuk melakukan koordinasi kepada pihak Kepenghuluan dan pihak terkait lainnya, namun sampai saat ini masyarakat tidak pernah bisa bertemu dengan orang yang ingin dijumpai. Malah, tanpa penjelasan ujung-ujungnya kami malah dipanggil oleh pihak yang berwajib.
"Aneh, kami menuntut hak kami, kok malah sekarang dipanggil pihak yang berwajib atas laporan pencemaran nama baik," keluh Nasrun.
Sekedar diketahui, sambungnya, selama ini masyarakat petani plasma menerima hasil kebun per bulannya dari PT JJP tersebut setidaknya sebesar Rp 250 ribu per KK. Tapi nyatanya yang sampai ke petani hanya sebesar Rp 200 ribu dan ada juga yang hanya menerima penghasilan Rp 150 ribu perbulan. "Itu pun dari 100 KK masyarakat yang menerima dibayar per tiga bulannya.
Masyarakat yang datang saat itu terlihat kebanyakan dari kaum ibu bersama anak-anak mereka yang masih kecil-kecil. "Kalikan aja, berapa kerugian 100 KK selama ini kita hanya diam, tapi kali ini sudah tidak bisa didiamkan lagi," jelasnya.
Bahkan, masyarakat berencana untuk meneruskan hal ini kepada pemerintah agar ada kejelasan sehingga masyarakat yang didominasi oleh masyarakat kurang mampu ini tidak merasa terzolimi.
"Tidak sampai disini saja, jika dalam waktu dekat hal ini tidak ada titik terangnya, kita semua akan mengadu ke Pak Bupati dan DPRD Rohil, biar lebih jelas semua," tandasnya.
Sementara itu Kapolsek Bangko Kompol Nurhadi Ismanto SH, SIk saat dikonfrimasi menjelaskan pemangilan merupakan langkah mediasia antar masyarakat dengan penghulu sehingga diharapkan menemukan titik terang.
"Kita panggil karena ada laporan. tidak ada yang ditahan hanya dalam langkah mediasi agar tidak menimbulkan masalah dan gejolak ke depan," ungkap Kapolsek Kompol Nuehasi Ismanto SH,SIK. (rd/hen)
Komentar Via Facebook :