Disperindag Rohil akan Musnahkan Barang Elektronik Tanpa Label SNI

Kepala Disperindag Rohil, Syafrudin

Rokan Hilir, Oketimes.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akan melakukan pengawasan terhadap peredaran barang elektronik di pasaran. Jika barang elektronik itu tidak memiliki label resmi Standar Nasional indonesia (SNI), maka akan disita dan dimusnahkan.

"Barang elektronik wajib memakai label SNI, baik itu peralatan rumah tangga maupun permainan anak anak. Apabila nantinya masih ada pedagang yang menjual barang elektronik tanpa label SNI, maka jangan salahkan kita melakukan penyitaan dan pemusnahannya," Kepala Disperindag Rohil, Syafrudin di ruang kerjanya.

Diakuinya, sejauh ini memang masih ada barang-barang elektronik tanpa memiliki label SNI yang kita temukan beredar di pasaran. Namun, jumlahnya tidaklah terlalu banyak. "Memang masih ada yang belum memiliki label SNI, tetapi kita telah minta kepada pemiliknya untuk tidak menjualnya lagi," ujarnya.

Dilanjutkan, beberapa waktu yang lalu pihaknya juga telah mengamankan barang elektronik tanpa Label SNI seperti cok sambung listrik, dimana sample dari barang elektronik itu telah kita kirim ke Pemprov Riau untuk ditindak lanjuti.

"Syukurlah hasilnya cok sambung listrik itu telah memiliki label SNI dan aman dipakai oleh masyarakat," terangnya.

Kendati belum adanya barang elektronik tanpa label SNI ditemukan, namun pihaknya tetap secara rutin melakukan pengawasan dengan turun ke lapangan melakukan sidak setiap bulannya.

"Kita tetap lakukan pengawasan untuk mengantisifasi beredarnya barang elektronik tanpa label SNI di pasaran," tegasnya.

Diterangkan Syafrudin, barang elektronik tanpa label SNI ini tentunya sangat merugikan masyrakat. Pasalnya, barang tanpa label SNI ini tidak memiliki garansi sehingga cepat rusak. (sr/hen)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait