Kejari Panggil Dua Pejabat Distamben Inhu Terkait Proyek Optimalisasi Listrik RSUD
Ilustrasi
Rengat, Oketimes.com - Dua pejabat eselon III Dinas Pertambangan dan Energy (Distamben) Kabupaten Indragiri Hulu dipanggil Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Senin (1/2/16) kemarin.
Kedua pejabat tersebut, adalah Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Umum, Irsan dan Kabid Ketenaga Listrikan, Bakri. Keduanya memenuhi panggilan Kasi Intel Kejari Rengat Afridel, dari pukul 09.30 hingga pukul 12.00 WIB, Senin (1/2/16) kemarin.
Informasi yang diperoleh dilapangan, diketahui pemanggilan tersebut diduga dalam rangka menindaklanjuti laporan dari Sekretaris DPD LIMAK (Lembaga Informasi Masyarakat Anti Korupsi) Inhu, Lamhot Manurung.
Dijelaskan Manurung, bahwa pada tahun 2015 Distamben Inhu melaksanakan proyek optimalisasi kelistrikan RSUD Indrasari senilai Rp 8,2 miliyar yang diduga ada indikasi korupsi pembayaran kepada Direktur PT Arus Sinar Nusantara Zulpahmi asal Pekanbaru dan bertindak sebagai rekanan pemenang kontrak kerja.
"Oleh Distamben proyek tersebut dibayarkan 100 persen, sementara kegiatan belum selesai dikerjakan seperti satu unit sumur bor belum rampung, puluhan racun api belum ada, pemasangan hydrant belum rampung, bahkan sambungan api dari Panel generator ke setiap ruangan RSUD Indrasari belum terpasang," terangnya.
Direktur PT Arus Sinar Nusantara, Zulpahmi mengaku proyek tersebut sudah dibayar 100 persen dengan alasan kontrak kerja sudah terselesaikan 100 persen sesuai kontrak. (ali)
Komentar Via Facebook :