Empat Warga Desa Talang Pring Jaya Jadi Kambing Hitam Kasus Ilog

Tiga dari empat warga Desa Talang Pring Jaya yang ditahan.

Rengat, Oketimes.com - Kasus dugaan ilegal logging (Ilog) yang terjadi di Desa Talang Pring Jaya Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendapat perhatian serius berbagai pihak. Pasalnya, masyarakat menilai kasus hukum tersebut dinilai janggal.

Kepala Desa Talang Pring Jaya, Zainal selaku pihak yang pemberi perintah, sejauh ini masih berkeliaran menghirup udara segar, sementara keempat warganya yaitu M Rusdi (41), Misdi (49), Sukamdi (44), dan Diman (35) harus menjalani proses hukum dan meringkuk dibalik jeruji besi akibat ulah sang kedes.

Seperti diberitakan sebelumnya, tertangkap keempat warga tersebut bekerja berdasarkan SK Nomor: 53/2018/SK/TPJ/XI/2015 yang diterbitkan Kades Zainal dan ditanda tangani oleh perangkat Desa lainnya, seperti Ketua RT dan RW, dan Kepala Dusun.

Warga menilai, aparat penegak hukum seakan menepis rasa keadilan bagi keempat pekerja illog yang dimungkinkan jadi kambing hitam. "Karena tak ada juga yang bisa diharapkan dari buruh serabutan seperti mereka, selain menyita barang bukti," ujar Kosim salah seorang warga Rakit Kulim kepada awak media di Pematang Reba, Rabu (3/2/16).

Sebelumnya, Kepala Desa Talang Pring Jaya Zainal, membantah dirinya telah menerbitkan surat penugasan kepada empat orang warganya, untuk melakukan pengolahan kayu pecahan, guna dilakukan rehab Kantor Desa dan Pembangunan Balai Adat Desa.

"Mulutnya boleh saja mengatakan tidak, namun faktanya kini, keempat warga desa meringkuk di tahanan, karena memberikan wewenangnya kepada mereka," geram Kosim.

Menurut Kosim, bukanlah hal yang sulit untuk membuktikan kebenaran surat tersebut, "Kecuali ada oknum yang memang ingin merusak dan memperkosa tatanan hukum di republik ini, jika boleh saya berpendapat penegak hukum seperti ini lebih sadis dari yang melanggar hukum itu sendiri," tukas Kosim. (ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait