Polda Riau Tetapkan RH Tersangka Selundup Pupuk Oplosan
Komandan Resor Militer 031/WB Brigjen TNI Nurendi saat mengekpos penangkapan penyulundupan pupuk oplosan di Pekanbaru baru ini.
Pekanbaru, Oketimes.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menetapkan RH sebagai tersangka kasus penyelundupan 8 ton pupuk oplosan. Kasus penyeludupan pupuk ini, diungkap oleh Jajaran Komando Resor Militer 031/WB beberapa waktu lalu.
"Dia (RH) telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intesif dan gelar perkara secara internal," sebut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik pada awak media, Senin (01/2/2016).
Dijelaskannya, tersangka RH dijerat dengan Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman nomor 12 tahun 1992 pasal 60 ayat (1) huruf F, dengan ancaman lima tahun penjara serta denda Rp 250 juta.
Penetapan RH sebagai tersangka, lanjutnya, setelah yang bersangkutan mengakui perbuatannya mengedarkan pupuk oplosan dari Payakumbuh, Sumatera Barat ke Kabupaten Siak, Riau. "Dalam sepekan ini, penyidik akan memanggil saksi ahli, guna melengkapi berkas. Secara keseluruhan, penyidik akan memeriksa tiga saksi dan akan memeriksa satu saksi ahli dari pertanian," ujarnya.
Selain RH, pihaknya juga menetapkan seorang tersangka lainnya yang saat ini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO). "Yang bersangkutan diduga kuat merupakan penadah pupuk oplosan tersebut," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Minggu (24/1/2016) lalu, jajaran Komando Resor Militer (Korem) 031/WB berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 8 ton pupuk oplosan di Kabupaten Siak.
"Pengungkapan itu dilakukan oleh Komandan Rayon Militer (Koramil) Minas, Kabupaten Siak, dipimpin oleh Kapten Infantri Girsang, saat truk bermuatan 8 ton pupuk oplosan menunggu penadah," jelas Komandan Resor Militer 031/WB Brigjen TNI Nurendi.
Delapan ton pupuk yang oplosan tersebut terdiri dari pupuk Dolomit yang dioplos menjadi Klisrik dan pupuk merek Gurita NK menjadi KCL. (dabot)
Komentar Via Facebook :