PMB-RW Masih Jalan, DPRD Anggap Tidak Ada Tolak Ukur
Ilustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukum Warga (PMB RW) terus menjadi sorotan tajam. Pasalnya, meski payung hukum pelaksanaan program PMB RW telah dikembalikan pansus DPRD ke Pemko kembali terkait pembuatan Perdanya, namun tampaknya program tersebut masih tetap berjalan ditengah masyarakat hingga kini.
Ironisnya, program yang dijalankan hanya bernaung pada Perwako No 44 tahun 2014 tentang PMBRW Kota Pekanbaru, bahkan dalam melaksanakan program Perwako memberikan kewenangan kepada Camat dan Lurah sebagai Pelaksana Tugas. Hal ini jelas bertabrakan dengan Peraturan Presiden (Pepres) No 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 pasal 1 ayat 16 PPTK dalam unit SKPD dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya masing-masung dan PPK yang diatur dalam Perpres Nomor 70 tahun 2012 hanya sebagai tim pendukung.
Menyikapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Hotman Sitompul mengakui kalau Ranperda PMB RW menga sudah dikembalikan karena perlu dilakukan tinjauan kembali, jika program ini tetap berjalan jelas program ini tidak punya tolak ukur yang jelas, apalagi jabatan Walikota Pekanbaru akan habis di 2017.
"Bila ditahun 2016 program PMB-RW tetap dilaksanakan sementara tahun 2017 jabatan Walikota sudah habis, tolak ukur keberhasilan itu tidak jelas tidak ada," kata Hotman saat ditemui di kantornya, Selasa (26/1/16).
Hotman juga mencontohkan seperti yang ada di Ibukota Jakarta, Gubernur Ahok dan Jokowi sewaktu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dalam rangka peningkatan ekonomi rakyat, kegiatan penyusunannya jelas dari awal hingga akhir jabatan. "Tapi program PMB RW ini tidak sesuai dengan ketentuan karena bertentangan," tegasnya.
Terkait adanya aturan Perwako yang kalahkan Perpres, Hotman juga mengaku heran. Juknis tentang pelaksanaan PMB-RW ini justru menunjuk Camat sebagai PPK dan Lurah sebagai PPTK. Namun, Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan. Sebab selama ini tupoksi Camat dan Lurah bertugas melaksanakan kegiatan administrasi umum dan memberikan pelayanan.
"Kalau sudah bicara PMB-RW itukan sudah mencakup semua, ada infrastruktur, pelatihan, kegiatan usaha. Semua kegiatan itu kan sudah ada dinas terkait yang memegangnya. Kenapa kewenangan malah diberatkan ke Camat dan Lurah, ada apa ini dan apa urgensinya," tutur Hotman. (za)
Komentar Via Facebook :