Anggota Dewan Minta Pemprov Riau Tertibkan Penempatan Rumdis Ilegal
Ilustrasi.
Pekanbaru, Oketimes.com - Terkait status penempatan sejumlah Rumah Dinas milik Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau tanpa sepengetahuan pejabat yang berkompoten. Hal tersebut mendapat perhatian serius dari anggota dewan Riau, diminta penempatan rumah yang disinayalir ilegal tersebut segera ditertibkan, karena hal ini jelas pelanggaran.
"Kita meminta kepada instansi terkait yakni BPKAD agar segera menertibkan orang-orang tempati Rumah Dinas yang bukan lagi jadi hak mereka. Dikarena, itu sangat jelas melanggar aturan yang telah ada di Pergub. Artinya ini menjadi tugas BPKAD menertibkan," kata anggota Komisi C DPRD Riau, Husaimi Hamidi pada awak media, Senin (25/1/2016).
Ia mengatakan jika memang ada Rumah Dinas itu ditempati bukan pejabat ditunjuk sebenartnya atau dikuasai pihak lain. Hal tersebut merupakan kelalainnya dari pihak BPKAD Riau dalam mendata aset daerah. Karena itu sambung Husaimi, harus ada ketegasannya untuk menertibkan.
Wakil Ketua Fraksi PPP ini sebut, sebenarnya permasalahan dalam pendataan aset daerah ini, bukan cerita baru. Hanya saja dalam hal pendataan aset daerah itu kurang serius dilakukan BPKAD. Maka ini terus berkelanjutan, hingga disaat sekarang. Artinya, suatu kelalaian pendataannya aset.
Seperti diberitakan media ini. Ada seratusan Rumah Dinas milik dari Pemprov Riau ditempati bukanya pejabat aktif sesuai jabatan sudah ditetapkan. Kondisi ini juga sesuai dari investigasi diakukan terhadap keberadaan aset Rumah Dinas itu di Kota Pekanbaru dikuasai orang diduga tidak berhak.
Terkait ini dikonfirmasikan kepada Kepala BPKAD Riau Indrawati Nst melalui Kasbag Administrasi Aset Tengku Rigabrimayuda, mengakui
kebenaran bahwa masih ada aset Rumah Dinas milik Pemprob Riau itu dikuasai secara ilegal. Dimana sesuai akan pendataan dilakukan ada sekitar seratusan.
"Dari hasil pendataan inventarisir dilakukan terhadap 308 unit. Baru terdata 233 unit Rumah Dinas. Itu dari 233 unit telah didata. Terdata itu hanya 123 unit yang kita temui ada sesuai Surat Izin Penghunian (SIP), diterbitkan Pemprov Riau," ujarnya. Lebih lanjut, dikatakanya, sisanya akan ditertibkan. (Ria)
Komentar Via Facebook :