Bangunan Pembangkit Listrik 10 MW di Rengat Disinyalir Tanpa IMB
Kantor PLN Cabang Rengat Inhu.
Rengat, Oketimes.com - Pembangunan Pusat Pembangkit Tenaga Listrik 10 Mega Watt (MW) yang berlokasi di Jalan Elak Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang menelan Dana Puluhan Milyar disinyalir tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IBM).
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah salah satu perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Sesuai aturan yang berlaku IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum dan merupakan suatu Kewajiban nagi setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana yang diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
"IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama," tukas Ketua Laskar Melayu Riau (DPD LAM Riau Kab Inhu) Herman SH pada awak media, Minggu (24/1/16).
"Kita sangat menyayangkan sekali jika pembangunan pembangkit listrik yang menelan Dana Puluhan Milyar yang dilakukan pihak PLN tidak memiliki IMB", katanya.
Pemerintah setempat seperti Kades, Lurah dan Camat kurang jeli dalam pengawasan di wilaya kerjanya, Mereka (Kades, Lurah dan Camat) memiliki hak untuk menghentikan sebuah bangunan yang tidak miliki izin.
Sementara itu Camat Pasir Penyu H Syahruddin melalui Kepala Seksi (Kasi) Trantib Said Hasan saat di konfirmasi menyatakan bahwa sampai saat ini pembangunan pembangkit yang berada di jalan Elak tersebut belum ada mengurus izin IMB atau izin lainnya.
"Mudah-mudahan Senin (25/1/16) besok kita akan turun kelapangan melakukan peninjauan dan sekalian mempertanyakan izin mereka," singkatnya. (ali)
Komentar Via Facebook :