Tersangka Dugaan Korupsi Asrama Haji Diperiksa Kejati Riau
M Guntur Mantan Karo Tapem Pemprov Riau.
Pekanbaru, Oketimes - Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Muhammad Guntur, sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi Asrama Haji, Selasa (19//1/2016). Guntur yang juga mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau itu, dinilai mengetahui dan ikut terlibat dalam pengadaan tanah untuk asrama haji itu.
"Tersangka MG diperiksa Jaksa Zulkifli Lubis," sebut Kasie Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH pada awak media, Selasa siang.
Pemeriksaan terhadap MG, lanjut Muhkzan, berjalan sekitar delapan jam, dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga berakhir pukul 17.00 WIB sore tadi. "Pemeriksaan terhadap tersangka MG ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Ia diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka," beber Mukhzan.
Ditanyakan , apakah penyidik akan melakukan penahanan terhadap M Guntur usai proses pemeriksaan dilakukan, Mukhzan mengelak beralasan bahwa proses penahanan merupakan kewenangan Penyidik. "Terkait proses penahanan terhadap MG merupakan kewenangan penyidik. Kalau sudah waktunya, tentu akan kita tahan," kata Mukhzan.
Sebelumnya, Kejati Riau tengah melakukan penyidikan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengadaan lahan seluas 22 ribu meter persegi. Kegiatan itu sendiri menggunakan anggaran dari APBD Riau tahun 2012 sebesar Rp1 8 miliar dan dilaksanakan Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Sekdaprov Riau. (dabot)
Komentar Via Facebook :