Napi Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Kelas II B Rengat
Ilustrasi
Rengat, Oketimes.com - Seorang penghuni rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Sugianto alias Yan Bong (38) berhasil Kabur dari rutan Kelas II B Rengat yang terletak di Jalan Lintas Pematang Reba-Pekan Heran Inhu, Minggu (18/1/16).
Hal ini ontan membuat sontak berbagai pihak, pasalnya Sugianto alias Yan Bong merupakan Narapida (Napi) dalam kasus narkoba yang di vonis hukuman 4,6 tahun oleh majelis hakim PN Rengat dan baru menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan.
Hal ini mengingatkan masyarakat, pada kaburnya Alek salah seorang gembong narkoba beberapa waktu yang lalu, dan hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya, lalu ada apa dengan Rutan Kelas II B Rengat ini hingga begitu mudahnya para napi melarikan diri (Kabur).
Informasi yang berhasil didapat, lolosnya Sugianto alias Yan Bong adalah dikarenakan yang bersangkutan sudah mendapat izin dari pihak Rutan Kelas II B Rengat untuk keluar dari tembok Rutan, dihari kaburnya tersebut yang bersangkutan diperintahkan bekerja oleh salah seorang pegawai rutan untuk memperbaiki rumahnya.
"Karena tanpa pengawalan, momen tersebut digunakan oleh Sugianto alias Yan Bong untuk melarikan diri," kata sumber tersebut.
Terkait hal ini, belum ada pihak rutan kelas II B Rengat yang berhasil dikonfirmasi terkait kaburnya salah satu penghuni rutan kelas II B Rengat. Informasi yang didapat, pasca kaburnya gembong narkoba ini, Kepala rutan Rengat Abdul Azis langsung berangkat ke Pekanbaru, sedangkan Abimanyu selaku KPR (Kepala Pengamanan Rutan) Rengat, belum berhasil ditemui. (ali)
Komentar Via Facebook :