Soal Rapor Merah Ombusmen untuk Disdikbud Riau

Dr Kamsol, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Riau,  Kamsol mengaku kaget dengan hasil penilaian Ombudsman RI atas salah satu produk layanan mereka Keterangan Pindah  Rayon dengan nilai 17.50 kategori rendah.

"Kita kaget, kalau layanan pindah rayon itu yang dinilai mereka (Ombudsman) tentu salah penempatan," tukasnya pada awak media saat diintai tanggapannya sola rapor merah yang dirilis Ombusmen RI Perwakilan Riau kemarin untuk Disdibud Riau, Kamis (14/1/16).

Masih katanya, layanan Surat Keterangan Pindah Rayon tersebut merupakan produk yang diwenangi atau ditugaskan kepada Kabupaten/Kota. Sedangkan pihaknya hanya sebagai mengetahui saja. "Itu kan kerjanya Kabupaten/Kota. Makanya kita cukup terkejut dengan hasil yang dikeluarkan Ombudsman itu,"tambahnya.

Kamsol juga menyayangkan observasi penilaian yang dilakukan Ombudsman adalah dengan memakai pihak ketiga, dengan memakai tenaga mahasiswa yang ada dalam melakukan penilaian dengan metode pengisian form yang diberikan.

"Mahasiswa itu kan kadang belum tau. Dimana ini seharusnya yang berwenang. Provinsi itu tugasnya apa, Kabupaten/Kota itu apa. Nah, saya kira ini ada kesalah pahaman," jelasnya.

Seperti diketahui, Ombusmen RI perwakilan Riau merilis hasil kepatuhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Riau tahun 2015 dengan hasil Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Riau mendaparkan penilaian terendah dan masukdalam zoba merah.

Sementara Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Riau ditetapkan sebagai satker dengan pelayanan terbaik. Dinas pendidikan hanya meraih penilaian 17,5, observasi yang dilakukan dari sektor pelayanan surat keterangan pindah rayob. Sedangkan BPAD provinsi riau diukur dari pelayanan kartu pustaka dan perpanjangan kartu pustaka dengan masing-masing penilaian 90 dan 78 atau masuk dalam baik dan sedang.

Ketiga, Dinas Sosial Riau mendapat nilai 81,00 dengan kategori rekomendasi perizinan pengadopsian anak WNA dan WNI. Posisi keempat diraih BPAD Riau kategori perpanjangan kartu pustaka dengan nilai 78.00.

Kelima Dinas Kesehatan dengan nilai 71,50 kategori surat tanda registrasi. Keenam Dinas Perhubungan kategori izin trayek angkutan penumpang umum dalam trayek dengan nilai 56,50. Ketujuh Dinas Koperasi dan UKM nilai 43,50 kategori izin usaha simpan pinjam dan hukum.

Kedelapan, Dinas Pekerjaan Umum nilai 38,00 kategori pengujian air. Sembilan, Distamben nilai 34,50 kategori penerbitan sertifikat laik operasi instalasi penyediaan tenaga listrik. Ke 10 Dinas Perhubungan Riau nilai 32,50 kategori izin pembangunan pelabuhan khusus. Ke 11 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nilai 17,50 kategori surat keterangan pindah rayon.

Dari 11 kategori penilaian di sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov Riau. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mendapat nilai terendah dengan nilai 17.50 kategori surat keterangan pindah rayon. Sedangkan peringkat tertinggi diperoleh BPAD dengan nilai 90.00. (dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait