Dewan Tolak Perda Kawasan Tanpa Rokok di Riau
Ilustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Andra Syafril mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) kawasan tanpa roko ditolak oleh DPRD Riau. Penolakan dewan terhadap rencana peraturan ruang terbukan tanpa rokok itu, dengan alasan tidak ada kajian akademis yang diajukan, menjelang akhir tahun 2015 lalu.
Padahal, jika saja usulan itu diterima, maka masyarakat Riau untuk tahun 2016 ini sudah bisa menikmati kawasan terbuka tanpa rokok. Andra juga belum menyebutkan secara rinci dimana saja kawasan itu nanti akan diterapkan. Namun salah satu tempat yang mungkin bisa diterapkan aturan ini, adalah kawasan Mesjid Agung An Nur.
"Ada dua usulan perda kita yang ditolak. Selain kawasan terbuka bebas rokok, satu lagi Perda yang diusulkan yakni tentang sistem kesehatan provinsi Riau," katanya pada awak media, Senin (11/1/16).
Dia menambahkan seteah Pihak Dinas Kesehatan Provinsi Riau, melakukan koordinasi dengan staf terkait yang menangani masalah itu, maka dia memaklumi bahwa dalam waktu yang relatif singkat maka kemungkinan besar tidak akan bisa dilakukan kajian akademis untuk Perda tersebut.
Soal kajian akademis, kata Andra memang harus menjadi salah satu poin penting, untuk dilaksanakan. Mengingat kedua usulan perarturan itu menyangkut kepentigan masyarakat banyak. Tujuan adanya kajian akademis, supaya aturan itu lebih kuat untuk mengikat.
Meski demikian situasi dan kondisi saat ini, kedua Perda tersebut sangatlah penting untuk diberlakukan untuk direalisasikan sebagai kebutuhan hak masyarakat mendapatkan hidup sehat. Diskes Riau rencananya akan kembali mengusulkan peraturan itu di tahun 2016 ini, untuk bisa diusulkan pada tahun 2017 mendatang melengkapi prolekdanya. Apakan peraturan itu bisa direalisasikan, tergantung dari DPRD Riau sendiri. (dea)
Komentar Via Facebook :