Peras Supir Colt Diesel, Mantan Napi Asal Aceh Diamankan Polsek Batang Gansal Inhu

Polsek Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan dua orang pelaku pemerasan, Jumat (8/1/16) sekitar pukul 20.50 WIB kemarin di Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal, mereka adalah Gioman alias Pak Go (43) dan Yoga Pratama Yudha (19) keduanya warga Dusun Tunas Baru Desa Keritang Kecamatan Kemuning Inhu.

Rengat, Oketimes.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan dua orang pelaku pemerasan, Jumat (8/1/16) sekitar pukul 20.50 WIB kemarin di Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal, mereka adalah Gioman alias Pak Go (43) dan Yoga Pratama Yudha (19) keduanya warga Dusun Tunas Baru Desa Keritang Kecamatan Kemuning Inhu.

Informasi yang dirangkum dari kepolisian setempat, Jumat (8/1/16) sekitar pukul 20.50 Wib di Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal Kab. Inhu sebuah mobil Colt Diesel XPDC BM 8586 QU yang dikendarai Agus Subroto (33) Warga Jalan Ahmad Yani RT 009 RW 003 Desa Tambusai Kecamatan Rumbio Jaya dari arah Pekanbaru menuju Jambi.

Tiba-tiba secara paksa diberhentikan oleh kedua pelaku di simpang Desa Belimbing dan tersangka Gioman alias Pak Go berpura-pura kenal dengan sopir. Selanjutnya mobil colt diesel yang di kemudikan Agus langsung berjalan menuju arah Jambi dan setibanya di depan rumah makan Bu As dekat Polsek Batang Gangsal, kedua pelaku kembali sudah berada didepan dan kembali menyetopnya.

Kedua pelaku langsung memukul pintu mobil dan meminta uang secara paksa terhadap supir tersebut, melihat adanya Keributan Kapolsek Batang Gansal Iptu Aman Aroni dan personil piket Polsek Batang Gansal langsung mengamankan Kedua pelaku.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak saat dikonfirmasikan, Sabtu (9/1/16) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua ersangka pemerasan di Kecamatan Batang Gansal Kab. Inhu.

Diterangkan Yarmen, dari hasil intrograsi petugas, pelaku terungkap bahwa Gioman alis Pak Go pernah melakukan curas di Aceh dan diadili serta sempat menjadi tahanan di LP Tanjung Gusta Medan dengan vonis 25 tahun dan mejalani hukuman 17 tahun 6 bulan.

"Hingga saat ini kedua pelaku dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Batang Gansal untuk pengembangan lebih lanjut, dan atas laporan korban di Polsek Batang Gansal," Iptu Yarmen Djambak. (ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait