Distamben Rohul Kurang `Pede` dengan Terbitnya UU Minerba
Ilustrasi
Rohul, Oketimes.com - Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, bahwa kewenangan pertambangan dan energi tidak lagi di bawah Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) kabupaten/kota.
Dimana Distamben kabupaten tidak lagi mengurusi pertambangan minyak dan gas bumi, batu bara dan sejenisnya, tapi akan fokus pada pertambangan galian C dan lainnya.
"Sejak keluarnya UU Nomor 23 Tahun 2014, kami (Distamben) jadi serba salah, sebab semua proses perizinan minerba di Rohul sudah dilimpahkan ke Provinsi, sedangkan banyak pengusaha minerba yang bertanya bagaimana pengurusan izin usahanya," aku Kadistamben Rohul, Drs. Yusmar Yusuf, M.Si melalui Kabid Pertambangan, H Yusri, ST M.Si di Pasir Pengaraian.
Ia menjelaskan, pengambil alihan kewenangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 120/253/SE/2015 dan surat edaran Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral RI Nomor 4.E/20/DjB/2015 tentang penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
Dikatakannya, dengan terbitnya Undang-Undang tersebut Distamben Kabupaten Rokan Hulu tidak memiliki wewenang lagi untuk melayani perizinan sektor pertambangan.
Selain itu juga tak punya wewenang mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran izin pertambangan karena semuanya ditangani pemerintah provinsi.
Diakuinya, saat ini jumlah pengusaha minerba atau galian C di Rohul berjumlah 38 buah, dimana saat ini yang masih berlaku atau aktif status perizinanya hanya tinggal 8 lagi. Untuk itu pihaknya saat ini tidak bisa berbuat banyak untuk membantu pihak pengusaha dalam mengurus usaha minerbanya. Karena semua kewenangan perizinan sudah dilimpahkan ke Distamben Provinsi Riau.
"Kami hanya bisa memberikan surat pengantar kepada pengusaha yang akan mengurus izin usahanya. Selebihnya pengusaha yang bersangkutan lah yang mengurus langsung ke provinsi," tandasnya. (yah)
Komentar Via Facebook :