Jemaat GKI Yasmin-HKBP Filadelfia Gelar Ibadah Natal di Istana Negara
Jemaah GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia kembali beribadah di depan Istana Merdeka, Jakarta (19/07/2015) lalu. Mereka meminta pemerintah Jokowi-JK memberikan solusi bagi permasalahan tempat ibadah mereka.
Jakarta – Ratusan jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin dan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Polres menggelar ibadah Natal secara bersamaan di pelataran depan Istana Negara Jakarta Pusat, Jumat (25/12/15).
Aksi ibadah tersebut dilakukan para jemaat, menyusul tempat ibadah kedua jemaat gereja tersebut disegel Pemkot Bogor, diduga akibat tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan lainnya dari pemerintah setempat pada tahun 2008 silam. Sedangkan Gereja HKBP Filadelfia dibekukan pihak pemkot Bekasi pada tahun 2012 lalu dalam kasus yang sama.
Kapolres Jakarta Pusat melalui Kasubag Humas Kompol Suyatno memebenarkan kejadian tersebut kepada awak media seperti dikutip dari kriminiltas.com, Jumat (25/12). Ia menyatakan para jamaah ini berunjuk rasa menuntut Presiden Joko Widodo memberikan rasa aman bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah karena diatur oleh UU.
"Mereka meminta kepada Presiden Jokowi untuk memberikan perlindungan dan membantu memecahkan persoalan yang dialami oleh jamaat GKI Taman Yasmin, Bogor dan HKBP Filadelfia Tambunm Bekasi, agar dapat kembali beribadah di gereja mereka," ujarnya Jumat siang.
Menurutnya, sejak tahun 2008, jemaah Gereja Yasmin tidak dapat beribadah di gereja mereka, karena pemerintah Kota Bogor membekukan izin pendiriannya, meski pihak gereja menyatakan IMB sudah dikeluarkan dua tahun sebelumnya.
Sementara pembangunan Gereja HKBP Filadelfia, Bekasi, disegel oleh Pemkot Bekasi pada Desember 2012, karena dianggap tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Berbagai upaya telah ditempuh HKBP Filadelpia dan GKI Yasmin, termasuk mendatangi Komnas HAM, DPR, Kemendagri, Lembaga Ombusman, hingga Dewan Pertimbangan Presiden, tetapi belum membuahkan hasil.***
sumber: Kriminilitas.com

Komentar Via Facebook :