Polres Rohul Amankan Penyelewengan 13 Ton Pupuk Bersubsidi

Aparat Kepolisian Resor Rokan Hulu, Riau, berhasil mengamankan sebanyak 265 karung atau setara 13 ton pupuk ilegal di Dusun Kota Bangun, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

Rohul, Oketimes.com - Aparat Kepolisian Resor Rokan Hulu, Riau, berhasil mengamankan sebanyak 265 karung atau setara 13 ton pupuk ilegal di Dusun Kota Bangun, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

"Total barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 13.250 kilogram pupuk bersubsidi yang dijual tidak sesuai dengan peruntukannya," beber Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, pada awak media ini, Rabu (23/12) pagi.

Dijelaskannya, pengungkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Rohul pada Selasa dini hari lalu (21/12/15) itu, berawal saat petugas mendapatkan informasi dari Sat Intelkam.

"Informasi itu, berisikan tentang adanya aktivitas bongkar muat ribuan kilogram pupuk berbagai jenis yang dilakukan tidak sesuai peruntukannya," ungkap Guntur.

Berawal dari informasi itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi jual beli secara ilegal tersebut. Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AHH (28).

"AHH diduga merupakan pemilik usaha jual beli pupuk bersubsidi itu," jelasnya.

Dari pemeriksaan barang bukti, lanjut Guntur, diketahui bahwa 265 karung pupuk itu terdiri dari 160 karung pupuk jenis NPK Phonska dan 88 karung jenis Urea serta 17 lainnya jenis ZA.

"Saat ini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna menjalani pengembangan dan proses penyelidikan lebih lanjut," kata Guntur. (tripelx)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait